Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Polsek Bantul menangkap dua tersangka pencurian handphone

JOGJA, Berita Patroli – Polsek Bantul menangkap dua tersangka dengan dua modus berbeda. Adapun yang pertama dilakukan oleh tersangka bernama Joko Hermanto warga Pati, Jawa Tengah dengan memanfaatkan kelengahan para penjual pinggir jalan.

Panit Reskrim Polsek Bantul Aiptu Sarjono mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada 6 November di dua tempat kejadian perkara (TKP). Untuk TKP pertama, berada di sebuah warung minuman yang berada di Jalan Wachid Hasyim, Bantul. Korbannya adalah pedagang es durian.

Dijelaskan Sarjono, di lokasi tersebut tersangka diketahui mula-mula datang untuk membeli empat bungkus es durian. Saat pedagang tengah sibuk, tersangka kemudian memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barang-barang berharga.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka pun membatalkan pesanannya dan pergi meninggalkan lokasi. “Dari kejadian tersebut korban mengaku kehilangan tiga unit HP, surat berharga, dan sejumlah uang yang dengan nilai total Rp 3,7 juta. Kemudian dilaporkan ke Polres Bantul,” beber Sarjono saat ditemui di Polsek Bantul kemarin (30/11).

Usai melakukan aksi pencurian itu, tersangka lalu melanjutkan aksinya di sebuah warung gudeg yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Bejen, Bantul. Modus yang digunakan pun sama.

Akibat aksi yang dilakukan oleh Joko, pemilik warung gudeg kehilangan satu unit HP seharga Rp 2,9 juta yang digondol tersangka saat tengah di-charge. Korban yang merasa dirugikan pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul. “Berbekal dua laporan yang dilakukan di polres dan polsek, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Pati pada 19 November,” ungkap Sarjono.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menambahkan, pada 31 Oktober lalu, juga terjadi kasus pencurian HP di sebuah konter di Jalan Bantul Km. 10, Bantul. Tersangkanya adalah Tri Agus Sulistiyo alias Bagong warga Mantrijeron, Kota Jogja yang merupakan pegawai dari konter tersebut.

Modus pencurian yang dilakukan oleh Bagong, adalah dengan membawa barang dagangan konter untuk dijual. Uang dari hasil penjualan, digunakan untuk mencukupi kebutuhannya. Namun berbeda dengan pencuri pada umumnya, tersangka justru meninggalkan surat permohonan maaf dan bersedia mengganti barang curiannya ketika sudah memiliki uang.

Tersangka diketahui menggasak tiga HP dengan total harga sekitar Rp 3 juta. Usai mendapat laporan korban di Polsek Bantul, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka usai memesan bus di Terminal Giwangan. “Tersangka kami tangkap di dalam bus jurusan Solo, tepatnya di Jalan Janti pada 7 November lalu,” ucap Jeffry.

Dari keterangan tersangka, Bagong mengaku terpaksa mencuri lantaran membutuhkan uang untuk biaya transportasi ke Solo dengan tujuan bekerja. Sebab menurutnya, gaji yang selama ini didapatkan dari hasil bekerja di konter belum cukup. “Belum mampu mencukupi segala kebutuhan pokok,” kata Bagong.

Kini Bagong dan Joko dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Keduanya pun terancam hukuman penjara, maksimal empat tahun.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top