Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kades Tlogorejo Pati Ajukan Banding Putusan PTUN Semarang Soal Gugatan Seleksi Sekdes

SEMARANG, Berita Patroli  – Supar, Kepala Desa Tlogorejo Kabupaten Pati, mengajukan banding usai kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Supar mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim terkait gugatan seleksi sekretaris desa (sekdes) Tlogorejo.

“Banding sudah kami ajukan. Semoga hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTTUN) bisa memberikan keadilan kepada kami,” ujar Supar.

Supar mengaku, Abdul Khakim selaku penggugat sekaligus salah satu calon sekretaris desa yang kalah saat seleksi tidak terima dengan keputusannya karena telah mengangkat sekdes terpilih.

Supar menyebut, kekalahan Abdul Khakim karena nilai seleksi menjadi sekretaris desa lebih rendah dari yang lain. Meski memiliki tambahan telah mengabdi di desa tersebut, namun Abdul Khakim tidak bisa mengumpulkan syarat-syarat yang ditentukan.

“Seleksi itu panitia pengisian perangkat di Desa Tlogorejo sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Hasil akhirnya menyatakan Catur Wahyuningsih yang terpilih,” tambah Supar,

Sayangnya, dalam putusan majelis hakim PTUN Semarang pada 17 November 2022 menyatakan Keputusan Kades Tlogorejo tersebut dinyatakan batal. Majelis memerintahkan tergugat mencabut keputusan tersebut.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara baru tentang pengangkatan Abdul Khakim sebagai Sekdes Tlogorejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top