BREAKING NEWS
Pihak Dinas SDAM & BM Antipati Dengan Wartawan ataukah Instruksi Sang Walikota

Proyek pembangunan saluran gorong-gorong di dukuh kupang barat Surabaya
SURABAYA – Berita Patroli
Betapa terkesan pemandangan sangat-sangat carut-marutnya putaran roda birokrasi dan benar-benar sangat buram sekali terkait penataan kota yang namanya infastruktur perkotaan bagi kota Surabaya, hal ini sempat terjadi semenjak pergantian dari Tri Rismaharini, MT kepihak Walikota pengganti yang bernama Eri Cahyadi. Dilihat dari hasil kinerjanya pun,sangat-sangat tidak mencerminkan sebuah keindahan dan penghijauan kota Surabaya.
Apalagi, ditambah sebuah aksesoris infrastuktur kota yang namanya pembangunan proyek saluran,nampak kulit luarnya saja yang tertata rapi,namun dilihat dari motto.kwatintatnya hasil kunerja tidak menjamin,sebab dibangunnya pembangunan proyek pendistrian ( saluran gorong-gorong ) untuk mengantisipasi terjadi kebanjiran di kota Surabaya selama ini.

Proyek pembangunan saluran gorong-gorong di dukuh kupang barat Surabaya
Sedangkan, hasil dari temuan investigasi awak media berita patroli,sempat diberitakan di media online berjudul ” http://beritapatroli.co.id/
Pemenang Berkontrak
- Nama Tender.Pembangunan Saluran U-Ditch 200/200 dengan Cover, Gandar 20 ton (JL. DUKUH KUPANG BARAT 1)
- Jenis Pengadaan
- Pekerjaan Konstruksi
- K/L/PD/Instansi Lainnya
- Kota Surabaya
- Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
- Pagu Rp. 5.494.691.324,00
- HPS Rp. 5.260.519.511,00
- Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi
- PT. PUNDI KENCANA MAKMUR Perum Griya Citra Asri Jl. Nuri 3 RM 10/32 – Surabaya (Kota) – Jawa Timur 02.458.154.8-604.000
- Rp. 4.308.120.333,57
- Rp. 4.308.120.333,57
- seperti dari beberapa yang dihadirkan didalam tulisan
Namun, sangat-sangat di sayangkan dari pihak mulai mandoran, pelaksana, PPTK, PPK bernama Wiendho bahkan PA (Kadis SDA & BM) Samsul, selama ini menolak bahkan antipati dengan kedatangan awak media online berita patroli atau sudah ada perintah dari Eri Cahyadi.

Proyek pembangunan saluran gorong-gorong di dukuh kupang barat Surabaya
Apa ada kemungkinan dari pihak jajaran pejabat dari dinas SDAM & BM kota Surabaya, takut terkait identitas keprofesiannya terbongkar. Yang diduga tidak memiliki Sertifikat Insinyur Profesi (SIP) begitu juga sebaliknya dari pihak para rekanannya.
Hal ini bisa di ragukan dan bisa melanggar Undang-undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Mewajibkan semua insinyur yang akan bekerja memiliki (SIP) bagi insinyur yang belum tersertifikasi ada denda pidana positif dan ancaman kurungan.
Menurut informasi dari hasil investigasi awak media online Berita Patroli, sempat menemui dan mewawancarai sumber terkuat (ASN) berinisial Slm,terkait sulitnya pejabat Pemkot sulit ditemui, menjelaskan :
“kok nggak gentle gitu sepertinya, ungkap ASN mantan Kabid. Saat itu, padahal kalau saya lebih baik mendapatkan informasi secara eksternal untuk kepentingan internal tempat kerja (SKPD) saya pak, ulasnya.
Mantan Kabid (inisial Slm) tadi, lah wong (orang) ndi SKPD itu ada perencana, pengawas sendiri dan pemborong terus kongkalikong e pak “Jelas sumber yang terkuat di jajaran Pemerintahan Kota Surabaya.
Masih lebih lanjut, sumber berinisial Slm tersebut dikonfirmasi susahnya para pejabat dijajaran SDAM & BM ditemui, mengatakan :
“sedangkan saya tidak terjun setiap hari.bisanya dua atau tiga hari baru bisa turun kelokasi, ungkap dia (sumber inisial Slm, red). Sehingga ada teming (waktu) yang hilang, lah kalau bukan dari jenengan (wartawan, red) kami nggak bisa dapatkan informasi dari luar.”Pungkasnya diruang kerjanya saat itu.

Proyek pembangunan saluran gorong-gorong di dukuh kupang barat Surabaya
Kemudian, lebih lanjut lagi terkait sertifikat Insinyur Profesi bagi dunia tehnik sipil yang harus dimiliki di jajaran SKPD Kabupaten, Kotamadya, Provinsi dan baik dari Konsultan Perencanaan, Pengawasan dan Kontraktor di bahas oleh pihak sumber yang terkuat dari Pemerintahan kota (PEMKOT) Surabaya berinisial Slm menegaskan :
” i ya, sekarang harus pakai gelar insinyur, itu profesi harus sekolah lagi setahun (1 Tahun). Kalau nggak punya (belum) gelar itu, tidak boleh mengurusi (pegang) proyek, ujar dia ( Pegawai masih aktif) lagi.
Dari ITS sudah mengundang-undangkan itu, ungkapnya pria bertubuh tinggi kurus saat itu. Ungkap sumber berinisial Slm tadi, dan lagi tolak ukurnya SKA bukan karena dianggap SKA itu, tolak ukurnya bukan dari intergritas mereka (dia). Karena saya lulus pun bisa pokoknya ada uang bisa punya SKA, “Tegas sumber yang bisa dipercaya.
Seraya dia pun bisa bicara di Pemerintahan kota (PEMKOT) Surabaya, masih banyak yang belum mengantongi Surat Insinyur Profesi (SIP) selama ini.
(BJP)















