BREAKING NEWS
Penyelundupan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil Digagalkan Polres Situbondo

BB sebanyak 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi diamankan
SITUBONDO – Berita Patroli
Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan 8,9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang akan dikirim ke Sragen Jawa Tengah menggunakan truk pada Kamis (9/5/2024) pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan Tim Resmob awalnya mendapatkan informasi adanya penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Kabupaten Situbondo.
“Kami menghentikan truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan,” ujar Momon, Jumat (10/5/2024).
Momon menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir, terungkap tiga orang pelaku sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.
“Ada tiga orang yang kami tangkap, yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa, dan NS (32) warga Jangkar,” ungkapnya.
Setelah diperiksa, terungkap bahwa WY berperan sebagai kelompok tani yang menjual pupuk 4,9 ton sebesar Rp16.200.000.
Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak dua ton sebesar Rp6.300.000 dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk dua ton sebesar Rp6.300.000.
“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar” pungkas Momon.
(Red)















