JATIM
Polres Gresik Gerebek Rumah Kontrakan Warga Ujungpangkah yang Simpan Sabu

ilustrasi sabu
GRESIK, Berita Patroli – Tersangka Syaiful Arif (45) warga asal Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, tidak bisa mengelak saat damankan anggota Satreskoba Polres Gresik lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya.
Syaiful Arif digerebek karena kedapatan memakai, dan menyimpan sabu seberat 0,18 gram di belakang lemari yang berada di ruang tamu.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati barang bukti berupa 1 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih jenis sabu,” tuturnya, Kamis (6/7/2023).
Perwira Pertama Polri itu menambahkan, dari tangan tersangka anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Ada satu pipet kaca, satu scrop dari potongan sedotan, satu plastik klip kosong, dan satu buah ponsel buat transaksi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tatak mengungkapkan pelaku sudah kami tetapkan sebagian tersangka dan kami tahan di Mapolres Gresik dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Tatak juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan bila mengetahui adanya informasi peredaran narkoba dimanapun.
“Segera laporkan ke kami identitas pelapor kami rahasiakan mengingat saat ini penyalahgunaan narkoba sudah masuk di semua lapisan masyarakat,” tandasnya.
(Red)














