Berita Nasional
Pelaku Masuk Rumah Tetangganya dan Ambil Barang
SRAGEN – Berita Patroli
Aksi pencurian patut diwaspadai akhir-akhir ini. Lantaran tindakan pelaku pencurian semakin nekat. Termasuk yang terjadi di wilayah Masaran. Pelaku yang merupakan tetangga korban nekat masuk rumah dan mengambil barang berharga.
Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Dawungan Rt. 05 Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Sabtu (2/4) lalu sekitar pukul 09.00.
Korban diketahui bernama Al Faris Unggul Pemenang, 21, warga Desa Dawungan. Korban merasa kehilangan dua handphone (HP) saat bangun tidur. Sebelumnya, korban begadang dengan dua rekannya hingga pukul 02.00.
Lantas kembali ke rumah dan sahur untuk ibadah puasa. Lalu korban tidur sekitar pukul 05.00. Kemudian dia mengisi daya HP-nya dan diletakkan di samping tempat tidur korban. Namun saat bangun sekitar pukul 09.00 dua HP miliknya sudah raib.
Kemudian menanyakan pada dua temannya saat begadang. Namun tidak mengetahui. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Masaran pada Kamis (14/4). Polsek Masaran pun berusaha melacak keberadaan HP korban.
”Selanjutnya unit Reskrim Polsek Masaran melaksanakan penyelidikan terkait perkara tersebut. Kemudian berhasil mengamankan barang bukti HP Realmi 7i, selanjutnya dari keterangan saksi mengarah kepada Krisna Dwi Andhika, 21, yang juga masih tetangga dengan korban,” terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (15/4) sekitar pukul 21.30 saat berada di rumah. Kemudian tersangka mengakui semua perbuatannya.
”Pelaku masuk ke rumah lewat pintu depan yang tidak terkunci dan masuk ke dalam kamar mengambil HP yang dicas. Setelah itu keluar lewat pintu semula,” ujarnya.
Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti dua HP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.600.000. Sementara pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. (Adit)















