Berita Nasional
DPRD Dan Pemkab Ponorogo Sepakati Ranperda RTRW Tahun 2022 – 2042
Ponorogo, Berita PatroliDewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Ponorgo kembali menggelar Rapat Paripurna pada hari Senin (18/04/2022) dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Ponorogo akhir tahun anggaran 2021.Dalam Rapat paripurna kali ini DPRD menyetujui substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042. Persetujuan dewan itu dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh bupati, Sugiri Sancoko beserta Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. Melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo menyampaikan dua poin penting rekomendasi yakni terkait penyelesaian problem overload sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Jenangan, dan reaktivasi jalur kereta api (KA) Madiun-Slahung. Sunarto Ketua DPRD Ponorogo menyampaikan, sesuai dengan RTRW wilayah dan RTRW nasional, reaktivasi kereta api jalur Madiun-Ponorogo-Slahung kembali dihidupkan. Dan pihaknya sangat mendukung dan merekomendasikan hal ini dimasukkan dalam pasal. Hal itu agar mereka yang tinggal dan berwirausaha, serta ruang terbuka hijau (RTH) di bekas jalur kereta api dapat hidup dengan tenang. Sedangkan Bupati Ponorogo berharap reaktivasi jalur kereta api dapat terealisasikan serta PT KAI dengan serius dapat mengkaji secara detail jalur kereta api yang akan digunakan. “Saya berharap itu terjadi dan PT KAI benar-benar serius agar kembali ada kereta api,” Tuturnya. Kang Giri menambahkan Terkait overload muatan di TPA Mrican, Jenangan,, bahwa pihaknya sedang mencari solusi. Demikian pula telah menemukan teknologi untuk mengatasi persoalan tersebut. untuk mengurangi beban sampah di tingkat hulu, pihaknya menganggarkan 10 juta rupiah per rumah tangga (RT) setiap tahun. Diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah mampu teratasi di tingkat RT.’’pungkasnya.(Hu/jan/a/ngin)















