Berita Nasional
Hapus Remisi Pelaku Kekerasan Seksual
Semarang – Berita Patroli
Aktivis perlindungan perempuan dan anak menuntut agar pemerintah menghapus remisi atau pengurangan masa tahanan pelaku kekerasan seksual. Sebab, tindak pidana ini merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga harus dikecualikan. “Korban kekerasan seksual selama ini masih mengalami ketimpangan keadilan. Jadi kami menuntut agar tidak ada remisi bagi pelakunya,” tegas Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Evarisan .
Ia menambahkan, tindak kekerasan seksual berbeda dengan kejahatan warungan. Seperti pencurian, perampokan dan lain-lain. Kejahatan kemanusiaan menyangkut martabat seorang perempuan dan anak. Jadi mestinya harus dimasukkan dalam norma pasal baru yang dijalankan dari penyidikan hingga putusan. “Sehingga mengikat satu kesatuan. Dan bisa memberikan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.
Selama ini para pelaku kekerasan seksual dalam menjalankan masa pidana masih mendapat remisi dan integrasi. Hal ini menjadi ancaman bagi korban. Mengingat korban membawa derita seumur hidup. Mereka masih belum pulih kondisi mental dan psikisnya. Hal ini yang melatarbelakangi kenapa hak-hak tersebut seharusnya tidak diberikan “Misalnya ancaman teror bagi korban. Kalau misalkan tidak ada remisi, integrasi dan sebagainya maka korban bisa menghitung pelaku dipidana berapa lama. Selama masa itu, korban bisa memulihkan keadaan seperti semula,” tambahnya. Ia meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dimasukkan ancaman pidana yang tegas. Sehingga membuat orang berpikir ulang jika mau melakukan perbuatan kekerasan seksual. Di sisi lain, ia berharap agar para pelaku dapat sadar secara penuh.
Sayangnya, selama di Lapas mereka hanya mendapatkan pembinaan kemandirian berupa membuat prakarya, pelatihan kerja yang menjurus ke wirausaha. “Belum ada program manusia baru yang membuat mereka benar-benar sadar,” tambahnya.















