Berita Nasional
Ayah di Jepara Berbuat Terlarang kepada Putrinya
JEPARA – Berita Patroli
Satrekrim Polres Jepara membekuk S (35), pelaku pencabulan dan pemerkosaan kepada anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
S, warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dibekuk saat pulang ke rumah setelah melarikan diri seusai dilaporkan sang istri. “Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono
Dia mengatakan dari informasi yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka berada di rumah dan langsung dilakukan penangkapan. “Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. Warsono mengatakan peristiwa ayah perkosa anak kandung di Jepara terjadi pada Jumat 29 Oktober 2021.
Aksi biadab itu terungkap setelah korban berani mengadu kepada sang ibu. Dari hasil penyelidikan, kata dia, korban telah dicabuli dan diperkosa sebanyak 5 kali.
“Korban saat itu sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja,” ujarnya. Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ayah perkosa anak ini, yakni satu setel pakaian korban dan satu setel pakaian dalam. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Adit)















