Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

TEGURAN KERAS” Hakim Ketua Sidang PN Kab. Kediri, Kepada Kuasa Hukum Tergugat CV. ADHI DJOJO

Kediri Berita Patroli – Sidang lanjutan ke 2 Perkara Perdata Umum nomor 148/Pdt.G/2021/PN Gpr, dengan agenda Bukti Surat Para Pihak manajemen CV. Adhi Djojo di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kab. Kediri Selasa 13/04/2021, yang mana pihak Penggugat yaitu Bagus Setyo Nugroho selaku Wakil Direktur dan pihak Tergugat 1 M Burhanul Karim selaku Direktur dan Tergugat 2 Mulyadi selaku Komisaris dilaksanakan pukul 11.30 Wib.

Diawal sidang sempat diwarnai ketegangan antara Hakim Ketua Sidang Lila Sari, S.H., M.H. dengan Kuasa Hukum tergugat yang hanya dihadiri oleh Sukamto, S.H.

Hakim Ketua sempat memberikan Teguran Keras dengan nada agak tinggi kepada Tim Kuasa Hukum Tergugat yang dianggap mengolor-olor waktu, dengan tidak menyiapkan Bukti Surat dari Pihak Tergugat yaitu Direktur dan Komisaris CV. Adhi Djojo, dalam sidang lanjutan gugatan perkara perdata umum CV. Adhi Djojo.

Dalam sidang Hakim Ketua sempat menegur Kuasa Tergugat dengan mengatakan “agenda hari ini adalah sama-sama Pembuktian Surat Para Pihak, jadi pihak P (Penggugat) dan T (Tergugat) menunjukkan Bukti Surat, jadi sama-sama mengajukan Bukti, Pihak P sudah siap tapi pihak T belum siap, tolong pihak T untuk segera menyiapkan, jadi waktu persidangan itu tidak molor-molor lagi gitu lo, saya juga kasihan dengan pihak-pihaknya kalau molor, jadi biar cepat gitu lo ya, saya berikan kesempatan sekali lagi buat Pihak T (Tergugat) ya, karena waktunya hanya 5 bulan” Tegur Lila Sari kepada Kuasa Hukum Pihak Tergugat yang kali ini dihadiri oleh Sukamto.

Terkait hal itu Sukamto, S.H. seusai sidang saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan “Bukti Surat dari Tergugat memang belum siap mungkin minggu depan, Hakim Ketua tidak marah, sebenarnya pemahaman terkait kalimat saya tadi masih ada lanjutan, saksi sudah disumpah jadi janganlah bohong, kalimat saya juga tidak men justice, mungkin memang nada saya yang tinggi, tapi tadi sudah ditegur tadi oleh Hakim Ketua” Jelasnya kepada awak media.

Terkait pertanyaan kenapa M Burhanul Karim selaku Direktur CV. Adhi Djojo tidak hadir dalam sidang Sukamto menjawab “cukup itu saja ya mas, saya tidak tahu ya, cukup itu aja ya terima kasih” Pungkasnya kepada awak media.

Pihak tim Kuasa Hukum dari Penggugat Bagus selaku Wadirut CV. Adhi Djojo yaitu Wijono, S.H. dan Hariono, S.H. dalam wawancaranya seusai sidang mengatakan “yang jelas terkait akta 107 yang mana akta itu dibuat tanpa hadirnya salah satu pihak yaitu Wakil Direktur CV. Adhi Djojo, yang dibuat oleh Notaris Sdr. Ferry, kita gugat terhadap Perbuatan Melawan Hukum terkait keterangan yang diduga palsu didalamnya” Ungkapnya.

Lanjut Tim Kuasa Hukum Bagus “kejanggalan-kejanggalan yang kami maksud adalah satu Klien kami tidak pernah menghadiri dan menghadap tapi ditulis menghadap, dan kedua muncul lagi akta nomor 105 dan 106 tentang peralihan saham atau modal, disini pertanyaannya padahal Akta itu berdasarkan para pihak, disini ada satu pihak tidak hadir tapi seorang Notaris berani membuatkan Akta sudah bernomor akta dan tanggal sehingga muncul AHU tersebut, makanya permasalahan ini kita Gugat di PN Kab. Kediri dan kita Laporkan juga ke Polres Nganjuk, karena pihak kita menduga Akta itu Palsu dan tidak benar” Bebernya kepada awak media.

Masih menurut keterangannya “dalam sidang tadi pihak Kita yaitu Penggugat menghadirkan satu saksi, yang rencananya akan menghadirkan tiga saksi, tadi saksi yang dua masih ada halangan, akan kita hadirkan di sidang berikutnya” Pungkas Kuasa Hukum Bagus selaku Penggugat dan Wadirut CV. Adhi Djojo. (ND)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top