Berita Nasional
RS. Baptis Kota Kediri meremehkan pengaduan dari pasien
Berita Patroli Kediri – Pemberitaan beberapa waktu lalu di media online terkait Mark-up Harga obat oleh pihak Rumah Sakit Baptis Kota Kediri hingga saat ini masih belum menemui titik terang pasalnya dari pihak Rumah Sakit sendiri belum memberikan klarifikasinya, saat awak media menghubungi dr. Grace selaku Direktur RS Baptis, Sabtu (10/04/2021) mengatakan “Selamat siang mohon maaf, hari ini sesuai janji saya blm bisa ketemu karena sedang rapat, saya akan info kan waktunya ya pak” Jawabnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Hingga berita ini di reales kembali pihak rumah sakit masih belum ada kabar terkesan menghindar dan menutupi informasi yang ada, terkait dugaan melanggar Pasal 31 Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan meminta Uang Panjar atau DP kepada Pasien sebelum melakukan tindakan Medis, padahal jelas disebutkan dalam Undang-undang tentang Kesehatan fasilitas kesehatan wajib dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Menurut keterangan Imam Ghozali, S.H., M.H. dan tim selaku Kuasa Hukum Weni menjelaskan saat kedua anak Weni terbaring sakit akibat Demam Berdarah yaitu Anggely dan Natasya, yang saat itu dirawat di Rumah Sakit Baptis Kota Kediri sudah dua hari lamanya akan tetapi belum mendapatkan tindakan medis yang berarti, kedua pasien ini dirawat pada bulan Februari dan Maret 2021.
Dari keterangan Imam salaku Kuasa Hukum Weni, pihak rumah sakit akan memberikan penanganan medis bila pihak pasien memberikan uang Panjar terlebih dahulu, dirasa sangat berat dengan pengkondisian uang Panjar sodara Weni mencoba untuk mengajukan keberatan kepada pihak rumah sakit dengan berbagai cara hingga dikabulkan oleh pihak rumah sakit, akan tetapi yang sangat disayangkan meskipun dikabulkannya keberatan sodara Weni atas uang Panjar pihak rumah sakit diduga meMark-up harga obat yang terinci di pembayaran selama pasien dirawat di rumah sakit Baptis.
” Perlu diketahui bersama Pasien atas nama Anggely dan Natasya ini tidak mumpanyai kartu BPJS maupun KIS, seyogyanya pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan serta kesembuhan pasien bukan memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan apalagi situasi masih dalam masa pandemi Covid-19. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti jumlah obat yang tidak sesuai dengan yang diberikan saat pasien dalam perawatan, semisal ada 2 (dua) obat yang diberikan ke pasien akan tetapi di bukti pembayaran tertagih 3 (tiga) kali dan kuantitas obat kurang memenuhi syarat standartnya,” ujar Imam.

Lanjutnya “menurut kami pihak Rumah Sakit sudah melanggar Undang-undang tentang Kesehatan, dan sudah kita layangkan somasi pertama dan ini akan kami layangkan somasi kedua karena hingga saat ini pihak rumah sakit Baptis belum ada etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Kementrian Kesehatan, kalau memang tidak ada tanggapan dari pihak rumah sakit terpaksa akan kami ambil jalur Hukum terkait tindak Pidana pemalsuan dan penipuan, dan gugatan Perdata yang menyebabkan klien kami merasa di rugikan” Pungkas Imam kepada awak media.















