Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

MA Kabulkan Permohonan Kasasi Yang Diajukan BPN Trenggalek ,Soal Ganti Rugi Lahan Bendungan Bagong

TRENGGALEK, Berita Patroli – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia kabulkan kasasi Badan Pertanahan nasional (BPN) Trenggalek, warga terdampak bendungan bagong tidak bisa menikmati nominal ganti rugi sesuai penetapan Pengadilan Negeri Trenggalek. Pasalnya, sesuai direktori putusan MA, hasil penilaian pengadaan tanah dari KJPP dinyatakan sah.

Mengacu laman putusan Mahkamah Agung.go.id, direktori MA menyebutkan bahwa menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi yang semula Keberatan , yaitu BPN Trenggalek dan BBWS Brantas. Sehingga MA membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Trenggalek 84/Pdt.P/2020/PN Trk, tanggal 20 Oktober 2020, dan Menyatakan sah hasil penilaian pengadaan tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar & Rekan dalam proses pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan Bendungan Bagong.

Menanggapi turunnya putusan MA ini, Kasi Pengadaan Tanah Kantor BPN Trenggalek yang juga sebagai Sekertaris Panitia Pembebasan Lahan, Muhammad Nur Fathoni menyampaikan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait putusan MA itu, pasalnya, secara resmi BPN belum menerima salinan keputusan itu. Humas PN Trenggalek, Abraham Amrullah ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan, putusan MA yang muncul di laman direktori putusan merupakan putusan salah satu dari empat berkas kasasi.

Penetapan PN Trenggalek yang dibatalkan adalah yang bernomor 84/Pdt.P/2020/PN.Itu artinya, masih ada tiga berkas gugatan kasasi yang belum muncul di laman direktori putusan hingga, Rabu (7/4/2021)“Yang baru turun, baru satu.

Yang tiga belum turun. Terkait isinya, bisa dibaca di laman. Kami dari PN Trenggalek tidak bisa menyampaikan,” kata Abraham.Sementara itu, Kuasa Hukum Warga, Haris Yudianto mengatakan, belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi. Pihaknya pun enggan berkomentar sebelum pendapat salinan yang ia maksud.
“Memang putusan bisa diakses dari website. Tapi secara formal suratnya dari pengadilan belum saya terima,” kata Haris.(tring)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top