Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pembayaran dana insentif covid 19,RSUP dr Johannes Leimena Ambon,bulan Oktober-Desember 2020 belum juga terbayarkan.

Ambon Berita Patroli – Realisasi pembayaran Dana Insentif Covid 19 RSUP dr Johannes Leimena Ambon untuk bulan Oktober – Desember 2020, hingga memasuki bulan April 2021 belum juga terbayarkan.

Direktur Keuangan RSUP dr Johannes Leimena Ambon” Ester Manampa Samparaya. S.KM.,M.Kes. pada saat di konfirmasi oleh Berita Patroli ( Rabu 7 April 2021) di ruang kerjanya. Terkait dengan keterlambatan pembayaran dana Insentif Covid 19 bulan Oktober – Desember 2020.Beliau mengatakan bahwa Proses keterlambatan pembayaran Insentif Covid 19 di karenakan dana tersebut baru masuk pada bulun desember 2020, itu pun kami baru mengetahui setelah mengecek rekening koran pada ( tanggal 26 maret 2021 ) karena adanya pemeriksaan dari BPK- RI.dan itu hanya untuk bulan Oktober – November 2020, dananya sudah ada.

Sedangkan untuk bulan desember dananya belum juga masuk kerekening.lanjut beliau mengatakan kami juga heran ko tidak ada pemberitahuan ke kami terkait transferan dana insentif covid 19 itu. Kemudian untuk dua (2) bulan yakni oktober dan november 2020, kemarin ( tanggal 30 maret 2021) kami sudah memproses untuk pecairan dana itu dan tinggal menunggu Acc dari pimpinan kami.total dana yang akan di cairkan sebesar Rp 1.018.214.292,- ( Untuk Bulan Oktober dan November 2020 ) dan kemudian dibagi ke 143 tim pelayanan Covid 19 RSUP dr Johannes Leimena Ambon.

Direktur Utama RSUP dr Johannes Leimena, dr.CELESTINUS EIGYA.MUNTHE, Sp.K.J,M. Kes memberikan penjelasan ke Media Patroli kenapa saya belum mendatangani proses pencairan dana insentif covid 19 untuk bulan oktober – november 2020. Karena saya meminta penjelasan teknis yang benar dari Direktur keungan terkait keterlambatan pembayaran dana insentif tersebut.

Kordinator Investigasi Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) Provinsi Maluku Berty Bakarbessy.menyampaikan ke Berita Patroli.dengan tertundanya pembayaran dana insentif covid 19 RSUP dr Johannes Leimena Ambon untuk bulan Oktober – Desember 2020. Memberikan satu gambaran adanya dugaan penyalagunaan wewenang yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.semoga dalam bulan ini semua proses itu dapat di selesaikan sehingga hak – hak dari pelayanan covid 19 mulai dari Dokter, Perawat, Apoteker, Gizi, Radiologi maupun Cleaning Service dapat menerima hak mereka.

” Lanjut Berty Bakarbessy mengatakan kalau sampai dengan akhir bulan April 2021 proses pembayaran dana insentif belum terbayarkan maka Kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku akan membuat laporan resmi ke Kejati Maluku.( RL)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top