Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Suami Bejat-Nekat Jual Istri Sah nya,Guna Kebutuhan sehari-hari

Kediri Berita Patroli– demi memenuhi Kebutuhan sehari-hari, seorang suami di Kediri tega menjual istrinya via media sosial (medsos). Pria Tersebut bernama Anang Harun Syah alias Anang, umur 42 tahun, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, yang beralamat di Dusun/Desa Singkalanyar RT/RW 012/006 Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk atau di Gang Blimbing, Desa Banjarmelati, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri .

Akibat perbuatannya, Anang ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Kediri, dengan Dasar
LP-B/13/IV/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT Polres Kediri, tanggal 1 April 2021.

“Penangkapan tersangka Anang, berlangsung tanggal 1 April 2021 Sekira pukul 21.00 Wib,dengan TKP di Kamar Nomor 209 Hotel Omah Pawon, alamat Jalan Raya Putih Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, dalam keterangan pers, di Mapolres Kediri, Selasa (6/4/21).

Pada kejadian ini, ungkap AKBP Lukman, anggota berwenang juga mencari informasi dari sejumlah saksi. Salah satunya, saksi berinisial MR (41), sekaligus istri dari pelaku Anang. Saksi tersebut, memiliki pekerjaan mengurus rumah tangga, dan beralamat Dusun/Desa Singkalanyar RT/RW. 012/006, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Saksi lainnya, imbuhnya kapolres kediri, yakni laki-laki berinisial RE (23). Saksi tersebut mempunyai pekerjaan swasta, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejono, Kota Surabaya.

“Untuk peran saksi RE ini selaku tamu/pemesan,” katanya

Sementara itu, terkait modus operandi tersangka Anang, ia telah diduga menjual istrinya yaitu MR (nama inisial) kepada tamu/pemesan yaitu RE (nama inisial) untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif sebesar Rp 1.000.000 dalam sekali kencan.

“Tersangka Anang ini, melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan dari hasil keuntungan tersangka gunakan untuk menambah kebutuhan/biaya hidup sehari-hari,” terangnya

Dari pengamanan tersangka, masih kata Kapolres Kediri, Anang mengaku sudah sekitar 5 kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktek prostitusi. Bahkan diketahui, tersangka menikah dengan istrinya saudari MR sejak tanggal 11 September 2004.

“Kronologisnya, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah memposting dan menawarkan istri sahnya di media sosial facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri, untuk melakukan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang tarif. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan,tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, yakni ‘Barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah’.

Selain itu, tindakan pelaku juga dijerat Pasal 506 KUHP, ‘Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama tiga bulan’.

“Barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) potong sprei warna putih. Ada pula, 2 (dua) buah alat kontrasepsi bekas, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, dan 1 (satu) lembar fotokopi buku nikah, serta uang tunai Rp 1 juta,” pungkas kapolres kediri AKBP Lukman Cahyono.(Ndi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top