Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Penyidik Polres Jombang Abaikan Intruksi Kapolres Terkait Tambang Pasir Ilegal

Berita Patroli Jombang – Tepatnya di kecamatan Gudo Kabupaten jombang aktivitas Sedotan pasir yang memakai dua diesel dan satu alat berat ekskavator tampak beroperasi begitu lancar dan leluasa, beberapa Dump Truk lalu lalang keluar masuk lokasi ambil pasir dengan melebihi tonase, CV Adhi Djojo yang notabene ijin usahanya masuk wilayah kabupaten Kediri, dan sedotan pasir Ilegal milik pengusaha atas nama Karim yang berlokasi bersebelahan dengan CV Adhi Djojo, namun sedotan pasir tersebut masuk di wilayah hukum polres jombang (Kecamatan Gudo Kabupaten jombang). selasa (06/04/21)

Sedotan pasir yang beroperasi sudah melenggang lama ini tak tersentuh hukum sama sekali padahal faktanya sudah melanggar aturan yang terkait dengan izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang mana IUP OP yang masih berlaku menerangkan izin tersebut terletak di lokasi Desa Parelor Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, DIMANAKAH KETEGASAN APARAT PENAGAK HUKUM…..!!!!? sudah jelas usaha galian yang di lokasi saat ini jauh dari izin atau IUP OP, sehingga patut ditindak tegas usaha galian ilegal tersebut karena sangat merusak habitat dan ekosistem yang ada.

Dari hasil penelusuran tim Berita Patroli di lapangan, seharusnya pasca tambang bekas dari galian tersebut dilaksanakan reklamasi akan tetapi fakta di lapangan timbul kubangan kubangan yang sangat besar ditinggalkan begitu saja, sempat diberitakan di salah satu media online beberapa waktu lalu kubangan tersebut menelan korban salah satu pekerjanya, dengan dua diesel dan satu ekskavator membuat kubangan kembali dan menjual pasir hasil dari kubangan tersebut, mengerikan melihat fakta yang ada di lapangan akan berapa orang lagi yang akan menjadi korban….

Saat tim investigasi berita patroli ke lapangan, untuk mencari informasi terkait beroperasinya tambang tersebut dihalang halangi oleh salah satu security sebut saja (Slamet) yang berada di lokasi Sedotan pasir mengatakan, “bahwa Kalau ada tamu atau siapa saja harus melapor dulu ke kantor,(itu perintah bos nya) jangan asal ambil gambar ataupun memvidio kegiatan ini, sedotan pasir ini milik pak Karim Ucap Slamet security sedotan pasir dengan arogannya mengatakan kepada tim investigasi berita patroli dipertegas juga oleh suhar (ceker), “ yang notabene kesehariannya sebagai tukang pegang duet dari hasil sedotan pasir itu mendatangi tim berita patroli dan berteriak-teriak ” siapa yang suruh foto-foto di sini, kalau sampeyan foto lokasi ini saya juga tak foto sampean sambil teriak-teriak,” ujar suhar sembari meninggalkan tim berita patroli yang sedang meliput berita.

Sementara itu warga sekitar yang tidak jauh dari lokasi galian, yang nama nya minta di sembunyikan“ kegiatan sedot pasir itu sudah lama beroperasi, warga tidak bertindak karena ketakutan warga beranggapan mereka berduit apapun bisa dilakukan oleh pengusaha jadi kami hanya diam, kami orang kecil tidak bisa berbuat apa apa apabila ada jalan yang rusak akibat lalu lalang kendaraan Dum truk ya kami pwrbaiki sendiri,” tutur salah satu warga.

Dilokasi terpisah tim berita patroli bertemu dengan Kuasa Hukum Karim sempat menanyakan terkait usaha tambang yang berjalan dan IUP OP yang berlaku di CV Adhi Joyo serta titik koordinat apakah masuk Kediri apa Jombang ” terkait itu belum bisa memberikan keterangan mas,” terang Erik A. SH.

Dengan diturunkan Berita kami berharap pihak terkait mulai dari jajaran polres Kediri maupun Polres Jombang bisa bertindak lebih cepat hingga tidak menjadikan masalah dikemudian hari, jangan hanya Hukum menjadi tajam ke bawah tumpul ke atas…. yang mana dengan adanya kubangan kubangan di lokasi dapat berpotensi besar mengakibatkan bencana , banjir dan tanah longsor dan lain-lain. Apa lagi ini mengingat musim penghujan, yang di khawatirkan akan berdampak dan menimbulkan bencana alam yang mengancam warga sekitar.

Didi Sungkono.S.H.M.H Direktur LBH Rastra Justitia 789″- “Supremasi hukum harus di tegakan tanpa pandang bulu di karenakan rata- rata para penambang yang menggunakan kan alat berat tersebut dapat di pastikan ilegal alias bodong , kegiatan tersebut ada pidana nya mas, Karna merugikan Negara Seperti di atur di dalam undang- undang Minerba dijelaskan pasal 158 tentang pertambangan :

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP)ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK ) ini usaha pertambangan khusus ,. Mengacu pada pasal 37 , pasal 40 ayat(3,), pasal 48, pasal 67 ayat (1)pasal 74 ,ayat (1) atau(5) di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyak nya 10.000.000.000 sepuluh milyard rupiah

praktek penambangan liar atau pun ilegal di kabupaten Kediri masih marak, menguntungkan salah satu pihak untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah demi kekayaan pribadinya tidak melihat dampak yang diakibatkan dari perilaku pengusaha galian Ilegal, SANGAT MEMPRIHATINKAN SEKALI…..

Sejumlah pemerhati lingkungan dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat mengacu pada kacamata hukum hal ini harus di tindak tegas oleh pihak pihak terkait dan aparat penegak hukum setempat.(team)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top