Berita Nasional
Liputan Investigasi dan akan Konfirmasi, Jurnalis asal Bekasi dipukuli Hingga Berdarah darah

Seorang wartawan atau jurnalis dalam bertugas dibekali Kartu Tanda Anggota Jurnalistik, dan dalam bertugas juga dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS ,harusnya oknum2 yang jelas2 terpelajar dan terdidik saling menghormati dan memberikan informasi yang dibutuhkan secara profesional,bukan dengan cara2 kekerasan .
Berita PATROLI Bekasi – Wartawan adalah sebuah profesi yang terhormat,bertanggung jawab kepada masyarakat, dalam bertugas Wartawan dilindungi oleh Undang Undang PERS No 40 Tahun 1999 Tentang PERS , kalau berita yang dimuat cenderung subyektif diatur juga dalam Undang2 diatas untuk diberikan hak jawab secara cuma cuma alias gratis, wartawan harus profesional dan proporsional, namun dalam praktek dilapangan sering atau tidak jarang ada oknum2 yang menyalahgunakan kewenangan melacurkan profesi sebagai jurnalistik, hingga masyarakat sebagian tidak percaya dengan oknum wartawan, tentunya ini tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk menyudutkan profesi seorang Jurnalis,apalagi diera yang sudah transparan ini,era keterbukaan, penegak hukum harus bertindak tegas, penegak hukum harus menjerat pelaku pemukulan dan penganiayaan , apalagi saat wartawan sedang menjalankan tugas profesinya,” Urai Didi Sungkono,S.H.M.H Pengamat hukum saat diminta tanggapannya, perlu masyarakat ketahui hal ini bermula saat ada wartawan yang sedang bertugas mengalami peristiwa tragis,
Dan naas. Hal tersebut menimpa seorang jurnalis (wartawan) diwilayah Bekasi, bernama Kosasih alias Romo yang sehari-hari meliput di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Kejadiaan tersebut pada Minggu tanggal 1 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, saat dirinya melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel yang berada di depan Hotel Greend Bekasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, bukan mendapat penjelasan secara profesional , malah mendapat kekerasan dari oknum yang tidak dikenal dan diduga aparat.
Mengetahui tindakan yang semena-mena itu, rekan korban, Putra, wartawan photografer dan juga wartawan Bekasi lainnya, menyampaikan informasi mengenaskan ini, melalui Group Wartshapp Jurnalis Jakarta-Bekasi.
Mengabarkan, bahwa pada saat ini wartawan Kosasih alias Romo, sudah dibawah ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan pengobatan pertama dan visum.
Selanjutnya rencana kasus kekerasan terhadap wartawan Bekasi itu, akan segera dilaporkan kepada pihak penegak hukum.
Sementara rekan-rekan wartawan Bekasi lainnya, saat ini sedang menuju ke RSUD Kota Bekasi untuk memberikan bantuan kepada wartawan Kosasih alias Romo ( Rejo )















