Berita Nasional
Satreskoba Polresta Kediri Grebeg Pengedar Pil Double L
Berita Patroli Kediri – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah menggerebek serta mengamankan pengguna dan pengedar Narkoba jenis pil dobel L, penggrebekan dilakukan di rumah pelaku Jalan KH H Asy’ari GG Nusa Indan II Kelurahan Banjarmlati sekitar pukul 03.00 wib. Sabtu (30/10/2020)
Diketahui pelaku bernama Krisna Frahma S (24) asli warga Kelurahan jongbiru RT 02 RW 05 Kecamatan Gampengrejo, pelaku sering kali bertransaksi mengedarkan pil dobel L di sekitaran rumah pelaku.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi menjelaskan, tertangkapnya tersangka tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan penyelidikan, benar adanya informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polresta Kediri langsung menggrebek rumah pelaku.
Dalam penggrebekan saat itu petugas menggeledah rumah tersangka dan didapati barang bukti berupa pil Dobel L sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan) butir di dalam plastik kresek warna hitam, satu buah toples plastik warna putih, satu pak plastik klip kecil, dua buah plastik kosong bekas kemasan Pil Dobel L.
Dan juga satu unit HP merk Oppo warna hitam putih yang diduga sering digunakan pelaku untuk bertransaksi, satu buah alat press plastik, serta uang sebesar Rp. 241.000 hasil dari penjualan pil dobel L,” terang AKP Kamsudi.
Ia mengatakan, petugas Satresnarkoba Polresta Kediri membawa dan mengamankan pelaku Krisna Frahma (24) serta barang bukti hasil penggeledahan untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Krisna Frahma yaitu Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” pungkasnya.(wan/ndre)















