BREAKING NEWS
Eks Kepala SMAN 5 Ditahan Kejari Kota Madiun Atas Kasus Korupsi Dana Komite

Gedung Kejari Kota Madiun
MADIUN – Berita Patroli – Mantan Kepala SMAN 5 Kota Madiun Retno Susetyowati dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun atas kasus korupsi dana komite sekolah pada 2012.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah mengatakan eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2896 K/Pid.Sus/2018.
“Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” ujar Dicky, Kamis (12/10/2023).
Dalam amar putusan MA, Retno Susetyowati yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMAN 5 melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dana sekolah, baik berasal dari para siswa maupun komite sekolah pada 2012.
Retno melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Retno dijemput tim penyidik kejaksaan di kediamannya di Jalan Salak Barat, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Yang bersangkutan cukup kooperatif.
Setibanya di kantor kejaksaan ditemani suaminya, Retno menuju ruang pemeriksaan saksi/tersangka di lantai 2. Dia dimintai sejumlah pertanyaan oleh penyidik hingga akhirnya ditahan ke Lapas Kelas 1 Madiun.
“Dalam putusan MA ini, terpidana dihukum selama dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebulan,” katanya.
Retno juga diminta membayar uang pengganti Rp58 juta dengan ketentuan, jika tidak membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan kurungan.
(Red)















