Berita Nasional
Mari “GEMPUR ROKOK ILEGAL” Di Wilayah Kabupaten Magetan.
Magetan Berita Patroli – Tentang pelanggaran Undang-Undang Cukai/ Rokok Ilegal.
Himbauan :
Pelanggaran Undang-Undang Cukai.,
Rokok Pita Cukai Palsu.
Rokok Pita Cukai Berbeda.
Rokok Pita Cukai Bekas.
Rokok Polos atau tanpa pita cukai.
Bagi masyarakat, Apabila melihat atau mengetaui adanya peredaran dan penjualan Rokok ilegal,
Segera laporkan kepada, aparat setempat atau kantor Bea Cukai terdekat,
Atau hubungi Nomor
Telp:
(0351)-462876, bea cukai.
Atau ke Email:
beacukaimadiun@gmail.com

Kepada semua lapisan masyarakat, diharapkan ikut membantu program pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Jika melihat/mengetahui dan menemukan adanya penjualan/ peredaran rokok ilegal, segera laporkan pada pihak yang berwajib atau aparat, Desa, polsek, kecamatan, koramil, terdekat.
Berita Patroli-Magetan, (01-12-2022). Adv/iklan/ publikasi ini dipersembah oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan.* @pria/jgt-88.















