Berita Nasional
Respon Cepat Laporan Satpam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol ATM di Ponorogo.
Ponorogo Berita Patroli – Laki–laki berinisial S, 41,th warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ini,
berharap mendapatkan uang yang banyak dalam waktu singkat, aksi S yang boleh dibilang nekat ini berujung tidur di hotel prodeo di Polres Ponorogo, itu setelah upayanya membongkar mesin ATM Bank BRI di Unit Badegan pukul 01.00 wib pada Sabtu (6-8-2022) dini hari dipergoki Satpam, kemudian dilaporkan ke Polsek Badegan.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan, pelaku S warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung itu datang ke lokasi sembari membawa peranti lengkap berupa linggis, cat semprot, tabung gas elpiji melon 3kg, serta alat las.
‘’Menurut pengakuan pelaku, seluruh peranti itu dia siapkan usai mempelajari video tutorial membobol mesin ATM dari YouTube,’’ kata AKBP Catur Cahyono Wibowo pada (18/8/2022).
Ditambahkan oleh kapolres ponorogo, pelaku memulai aksinya dengan mematikan lampu di ruangan ATM, Kemudian menutup closed-circuit television (CCTV/red) di ruang ATM dengan menyemprotkan cat.
Namun apesnya, aksi pelaku diketahui petugas Satpam saat memantau layar monitor kamera pengintai, tiba-tiba CCTV di ruang ATM hanya menampilkan gambar gelap.
‘’Satpam juga mendengar ada bunyi cat yang disemprotkan,’’ jelas AKBP Catur.
Pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan peranti lengkap di sepeda motornya. Satpam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat.
‘’Kini kami amankan dan pelaku mengakui telah melakukan percobaan curat (pencurian dengan pemberatan) di lokasi,’’ tambah AKBP Catur.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran terjerat utang.
Akibat ulah tangan panjangnya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke 5e KUHP Jo pasal 53 KUHP.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres Ponorogo. * Pria/jgt-88.















