Berita Nasional
Tinggalkan Istri Yang Sah Dan Menikah Lagi Secara Siri, Joko Supriyono Guru ASN Akan Diadukan
PASURUAN BERITA PATROLI – Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Sebab nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Adalah Joko Supriyono, 57 tahun, guru olahraga SDN Pohjentrek, kota Pasuruan, yang akhir akhir ini menjadi perbincangan warga Pasuruan. Pasalnya Joko Supriyono merupakan guru ASN / PNS yang masih terikat pernikahan secara sah dengan Asmiati, namun pada tahun 2017 lalu, Joko Supriyono meninggalkan Asmiati dengan tanpa alasan dan menikah lagi secara sirri dengan seorang wanita lain dan diduga sudah mempunyai seorang anak. Sementara Asmiatai tidak pernah didatangi dan tidak pernah diberikan nafkah sama sekali.
Pasca ramai diperbincangkan warga, awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Hj.Sulis selaku kepala SDN Pohjentrek Purworejo kota Pasuruan. Kepada awak media dirinya menjelaskan,” Iya memang kami sudah lama mengetahui perihal nikah sirri pak Joko dan pernah istri sirrinya dan orang tuanya datang kesini menanyakan perihal keuangan dan lain lain, tetapi tidak saya tanggapi karena dia bukanlah istri yang sah dan silahkan saja awak media langsung menanyakan kepada pak Joko, biar saya panggilkan dia.” Jelasnya, pada Senin 15-08-2022.
Pada waktu yang sama, Joko Supriyono kepada awak media menerangkan,” Iya saya mengakui, kalua saya menikah lagi secara sirri, karena saya gak senang dengan istri saya yang sah ( Asmiati / red ) sebab dia omongnya kasar dan lain lain.” Terang Joko dan kemudian pamit meninggalkan awak media karena harus menyelesaikan pekerjaannya di sekolah.
Selama beberapa hari awak media menelusuri dan berhasil mengkonfirmasi Asmiati ( istri sah dari Joko Suproyono / red ). Kepada awak media Asmiati menerangkan,” Iya benar saya adalah istri yang sah dan menikah secara resmi KUA dengan Sdr Supri ( panggilan Joko Supriyono / red ) tetapi sejak tahun 2017, saya tiba tiba ditinggalkan dengan tidak ada alasan dan tidak diberikan nafkah sampai sekarang dan ternyata dia menikah lagi dan informasinya dia sudah punya anak.” Terang Asmiati pada Kamis 18-08-2022, dirumahnya desa Sengonagung purwosari Pasuruan.
“ Tadinya saya janda punya dua anak yang satu meninggal dunia dan saya sering dilabrak ( diteror / red ) anaknya Sdr Supri kerumah ini dan anaknya marah marah mau menghancurkan rumah saya ini, saya ketakutan mas.” Tambanya dengan perasaan sedih.
Dalam waktu dekat beberapa awak media bersama dengan Asmiati, bermaksud untuk melaporkan hal ini serta menuntut hak belanja lahir sebagai seorang istri yang sah, kepada pihak pihak terkait. Termasuk akan melaporkan kepada pihak kepolisian, pihak Dinas Pendidikan Kota Pasuruandan dan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Pasuruan. BERSAMBUNG….( muin/endang/hudi/tim )















