Berita Nasional
Mabes Polri Serahkan Kasus 415 Gram Sabu ke Kejaksaan Negeri Surabaya
Surabaya, Berita Patroli
Empat tersangka penyalahgunaan narkoba William Cornelius, Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto, berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dari penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.
“Barang bukti yang turut diserahkan yaitu pil ekstasi berbagai jenis sejumlah 17.000 butir, sabu-sabu 415 gram, serbuk ekstasi 30 gram serta handphone milik tersangka,” terang Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/6).
Usai menerima pelimpahan tahap II tersebut, lanjut Khristiya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” sambungnya.
Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya, tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri awalnya menangkap tersangka William Cornelius di apartemen di kawasan Mulyorejo pada akhir Januari 2022 lalu.
Dari penangkapan itulah, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti di sebuah rumah yang tak jauh dari apartemen tersangka William Cornelius.
“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” jelas Khristiya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humbas)















