Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pasutri Bobol Bank Sampai 60 Miliar

Surabaya, Berita Patroli

Pasangan suami istri yang melakukan tindak pidana korupsi diamankan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pasangan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 60,2 miliar.

“Pasangan suami istri ini pada 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp 77 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi kepada Wartawan, Senin (13/6).

Kata Kajari, PT HKM yang mengajukan pinjam itu merupakan kepunyaan tersangka pasutri RK dan DC yang meminjam dana ke Bank plat merah tersebut guna melaksanakan pembangunan Business Central Pembangunan (BCP) berupa pembangunan 31 unit gudang.

Dari situ, pihak bank menyetujui pinjaman pasangan suami istri itu sebesar Rp 50 miliar. Lanjut cerita pada 2016 yang lalu pihak bank menyatakan jika kredit itu macet. Bahkan bangunan yang direncanakan juga urung dibangun.

“Diaudit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian negara sebesar 60,2 miliar,” kata Kasna.

Dalam proses pengajuan kredit, Kasna menyebutkan sudah ada iktikad tidak baik dari tersangka, yang mana tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan dana sebesar 77 miliar.

Kasna mengatakan jika perkara ini sudah lengkap atau P21 sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. (Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top