Berita Nasional
Klarifikasi, Jajaran Polda Kepri soal Oknum Polisi di Tanjungpinang yang Terlibat Narkoba
Berita PATROLI Batam – Kasus narkoba yang melibatkan seorang anggota Polri aktif yang bertugas di Tanjungpinang ditanggapi oleh Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menegaskan tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Sesuai komitmen bapak Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo anggota yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Kombes Harry saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).
“Anggota yang terlibat narkoba pilihannya hanya dua yaitu dipecat dan dipidana,” tambah Harry.
Pernyataan Kombes Harry menyusul adanya anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang oknum polisi yang dinas Polres Tanjungpinang karena masalah narkoba.
Pelaku ditangkap diduga sedang menjadi kurir narkoba jenis sabu di depan MPP Batam Centre.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum anggota polisi di Tanjungpinang ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 102 gram untuk dijual.
Penangkapan oknum tersebut dilakukan di depan Mall Pelayanan Publik Batam Center, Kota Batam, pukul 23.45 WIB, Jumat(19/3) lalu. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditemui di Mapolres Senin (22/3).
“Iya anggota kita ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang karena membawa sabu -sabu seberat 102 gram,” ungkapnya.
Ia mengatakan, personel yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polres Tanjungpinang berinisial KIN (27). Menurut keterangannya, sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satresnakoba Polresta Barelang.
“Saya juga sudah menurunkan propam untuk melakukan pemeriksaan,” singkatnya kepada awak media ( Haris / Ardi )















