Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

SATLANTAS POLRES KEDIRI KOTA GARUK PENGENDARA MOTOR BERKNALPOT BRONG

Berita Patroli Kediri – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota, hingga hari Senin 22 Maret 2021 berhasil menindak dan mengamankan 67 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan hingga yang menggunakan berknalpot standart/brong, operasi cipta kondisi di wilayah hukum Kota Kediri yang digelar setiap hari hingga menjelang lebaran mendatang, Selasa (23/3/2021).

Dalam konferensi pers tadi siang Selasa (23/3/2021) Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP. Arpan, S.I.K, M.H, M.Si, mengatakan penindakan terhadap 67 unit kendaraan motor ini dianggap menggangu dan meresahkan pengguna jalan lainnya, pasalnya dengan menggunakan knalpot tidak standart/brong kebisingan yang di timbulkan kendaraan tersebut sangatlah menggangu pengguna jalan lainnya dengan menggeber geberkan kendaraannya.

” Terlebih keberadaan Knalpot brong juga jauh dari standar kendaraan dan melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ). Berbagai jenis kendaraan motor mulai dari jenis Sport (motor besar diatas 150 cc) motor trail dan bebek diamankan dari berbagai titik di Kota Kediri, nantinya kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polres Kediri Kota di Mako bisa diambil oleh pemiliknya dengan syarat setelah sang pemilik mengganti knalpot brong tersebut dengan aslinya dan menunjukkan surat kendaraan tersebut,” ujar Kasat Lantas AKP Arpan.

“ Dalam operasi penindakan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat memberikan informasi kepada kami, hingga mengeluh dengan kebisingan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan yang berkenalpot brong, dalam kurun waktu 6 hari Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan 67 pelanggar, diantaranya sebanyak 42 motor menggunakan knalpot tidak standart/brong, 17 pelanggar tidak membawa STNK, dan 8 pelanggar kedapatan tidak memiliki SIM,” terangnya.

Menurutnya proses persidangan nantinya berjalan selama 2 minggu dan setelah ada putusan sidang pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan, dan kami akan tetap melakukan operasi sampai masyarakat sadar akan kelengkapan standart kendaraan akan dan operasi akan tetap dilakukan sampai menjelang lebaran tahun 2021.

AKP Arpan menambahkan, Kendaraan yang tidak sesuai spektek pastinya kami amankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dan kami juga akan melakukan hunting sistem setiap harinya dijalur jalur protokol seperti simpang empat, jalan propinsi serta selalu melakukan pengamatan dan penindakan terutama di wilayah hukum Polres Kediri Kota hingga masyarakat merasa nyaman berkendara di jalan.

Kasatlantas Kediri Kota dengan didampingi unit Satlantas lainnya dalam konferensi pers menunjukkan barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan dalam operasi cipta kondisi dan ada beberapa yang dinyalakan kendaraannya yang menggunakan knalpot brong kepada para awak media yang hadir.

Satlantas Polres Kediri Kota juga telah mensosialisasikan kepada produsen knalpot dan kepada bengkel bengkel untuk tidak memproduksi knalpot knalpot yang tidak sesuai spekteknya yang digunakan di jalan raya ataupun knalpot brong bagi kendaraan roda dua ataupun kendaraan lainnya.

Untuk Knalpot brong yang berhasil diamankan nantinya akan kami memusnahkan, hal ini untuk mengantisipasi dan memastikan pemilik kendaraan tidak lagi memasang knalpot brong tersebut. “Yang jelas knalpot brong nya kita sita untuk dimusnahkan, agar tidak dipasang lagi,” pungkas Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP. Arpan.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top