Hukum dan Kriminal
Meningkatnya Kasus Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto

Rilis narkoba (Dok. Polresta Mojokerto)
MOJOKERTO – Berita Patroli – Selama satu bulan di awal tahun 2024, anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 15 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 15 pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 125,72 gram sabu dan 17.105 butir pil double L.
Jumlah kasus peredaran gelap narkoba tersebut meningkat dibanding di bulan yang sama di tahun 2023 lalu. Baik jumlah barang bukti yang diamankan, maupun jumlah pelaku penyalahgunaan narkoba. Di bulan Januari 2023 ada 10 laporan polisi dengan 13 pelaku, sementara di Januari 2024 ada 11 kasus dengan 15 pelaku.
“Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 125,72 gram tersebut jika diasumsikan per gram senilai Rp1,3 juta maka dengan barang bukti tersebut senilai Rp163.436.000,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, Iptu Mochamad Suparlan, Senin (5/2/2024).
Sementara untuk barang bukti pil double L, masih kata Kasat, jika satu butir pil double L diasumsikan senilai Rp3 ribu maka dengan barang bukti sebanyak 17.105 butir senilai Rp51.315.000. Kasat menjelaskan, dari 15 pelaku tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Selain mengamankan sabu dan pil double L, kami juga mengamankan satu buah alat sabu, lima buah timbangan, empat unit motor dan uang senilai Rp1.250 ribu. Jumlah barang bukti tersebut naik dari ungkap kasus di bulan yang sama di tahun 2023 lalu,” katanya.
Di bulan Januari 2023 lalu, lanjut Kasat, anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto mengamankan sabu seberat 51,96 gram. Jumlah ini naik jika dibanding bulan Januari 2024 kemarin yaini sebanyak 125,72 gram atau naik 73,76 gram. Barang bukti pil double L juga mengalami kenaikan.
“Ungkap di bulan Januari 2023, ada sebanyak 2.040 butir, sementara bulan Januari 2024 ada sebanyak 17.105 butir atau naik 15.065 butir. Sementara untuk jumlah pelaku, 13 pelaku pada Januari 2023 dan 15 pelaku di bulan Januari 2024,” katanya.
Dari 11 kasus tersebut, lanjut Kasat, ada dua jaringan yang tertangkap dengan lokasi pengedaran di Jombang dan Kota Mojokerto. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap sumber dan jaringan peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Polresta Mojokerto.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun. Ada 8 kasus dengan 10 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamab 12 tahun,” jelasnya.
(Red)















