Hukum dan Kriminal
Rugikan Ratusan Juta, Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Diamankan Polisi

Lima tersangka pemalsu sertifikat tanah saat di Mapolres Magetan. Dok. Polres Magetan
MAGETAN – Berita Patroli – Lima orang di Magetan berurusan dengan polisi seusai melakukan penipuan jual beli tanah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Mereka terdiri dari tiga laki-laki berisnial SRN, PW, THW, serta dua perempuan berinisial DRA dan AS.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan peristiwa itu bermula saat SRN mendatangi pemilik tanah di kawasan Desa Bagi Kabupaten Madiun. Dia menyampaikan ingin membeli tanah yang dijual tersebut.
Setibanya di rumah pemilik tanah, SRN meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM), KTP, dan KK untuk difoto. Alasannya, untuk dilakukan pengecekan ke notaris.
“SRN langsung membuat SHM palsu, KK, dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka THW. Kemudian AS berpura-pura menjadi pemilik tanah memasarkannya di media sosial,” kata Rudy.
SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun.
Pada Jumat 1 September 2023 SRN, DRA, THW, dan AS serta korban datang ke kantor notaris untuk melakukan tanda tangan AJB.
Saat itu tersangka SRN mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka THW dan AW mengaku sebagai pemilik tanah, dan tersangka DRA mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah.
Dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu diserahkan oleh tersangka AW kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN.
“Saat itu hanya tersangka THW dan AW yang mengaku sebagai pembeli memberikan tanda tangan, sedangkan pembeli/korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai,” ujarnya.
Pada tanggal 1-13 September 2023 korban menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak tiga kali dengan total sebesar Rp750 juta dari total yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.
“Terungkapnya berawal dari korban saat memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli kepada notaris. Kemudian diperiksa ke BPN, lalu dinyatakan bukan produknya. Kemudian, korban melapor kepada kami,” jelasnya.
Polisi menyita dokumen penting terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, smartphone, hingga uang tunai.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” ucap Rudy.
(Red)















