BREAKING NEWS
Satlantas Polrestabes Surabaya Rancang Terobosan Baru Untuk Cegah Kecelakaan Akibat Pengaruh Alkohol

Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto Budi Sutrisno menampilkan data-data kecelakaan akibat pengaruh alkohol di depan bos-bos pemilik usaha tempat hiburan malam.
SURABAYA – Berita Patroli – Satlantas Polrestabes Surabaya merancang terobosan baru agar tempat hiburan malam semacam diskotik, bar, klub, serta karaoke diintervensi untuk sediakan layanan pengantar orang mabuk.
Hal ini untuk memastikan pengunjung setelah menenggak minuman alkohol di tempat huburan malam bisa pulang dengan selamat.
Belum lama ini Satlantas Polrestabes Surabaya mengadakan pertemuan dengan pengusaha Hiburan yang tergabung dalam organisasi Gaperhu. Ada 26 bos-bos usaha hiburan malam menghadiri acara itu.
Pertemuan itu membeberkan fakta-fakta banyak kecelakaan di Surabaya terjadi akibat pengendara pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk.
Berdasar catatan polisi tahun 2022 data kecelakaan akibat pengaruh alkohol mencapai 13 kasus. Rinciannya, kasus P21 atau tuntas dan dilimpahkan pada kejaksaan berjumlah 2 kasus.
Lalu, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 mencapai 2 kasus. Sedangkan yang diselesaikan dengan keadilan restoratif justice berjumlah 9 kasus.
Berbeda dengan tahun 2023. Angkanya merangkak naik. Terbukti pada Agustus saja jumlah kecelakaan karena alkohol mencapai 16 kejadian.
Sedangkan pemberkasan kasus tuntas atau P21 mencapai 1 kasus, lalu SP3 berjumlah 2 kejadian, dan keadilan restoratif mencapai 13 kasus.
Terbaru ada satu insiden kecelakaan yang cukup viral. Ketika anggota Satlantas Polrestabes Surabaya ketika menggelar razia Semeru 2023 dini hari di Jalan Gubernur Suryo ditabrak pengendara motor dalam kondisi mabuk. Bukan hanya polisi saja yang menjadi korban. Saat itu pengendara juga menabrak seorang wartawan hingga mengalami cidera tulang kaki sebelah kiri.
Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, dialog dengan pengelola hiburan malam untuk mencari akar permasalahan dan menemukan solusi alternatif.
Dia menekankan Berkendara dalam pengaruh alkohol sangat berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa. Tak hanya pengendara, namun juga bisa mengancam nyawa pengguna jalan lain.
Anjuran tempat hiburan malam menyediakan layanan pengantar orang mabuk dinilai bisa menjawab permalasahan.
“Kami menyadari ketika terobosan ini diterapkan akan muncul banyak kontroversi. Mungkin akan ada yang berkomentar pemabuk terfasilitasi. Namun, substansi masalah yang ingin kami urai adalah banyak kecelakaan akibat memaksakan diri berkendara setelah menikmati minuman alkohol. Makannya, kami kemudian memunculkan sebuah gagasan menyelesaikan masalah dengan jalur ultimum remedium (tidak berujung hukum) demi menjalankan asas preventif dan preemetif, namun kecelakaan juga dapat dicegah,” kata AKP Aristianto.
Ada dua opsi yang ditawarkan polisi. Pertama tempat hiburan malam dipersilahkan menjalin kerjasama dengan layanan driver ojek online. Tetapi, bisa juga menyediakan layanan antar ke rumah yang dilakukan karyawan tempat hiburan malam.
Ketika gagasan tersebut telah teralisasi polisi akan melakukan monitoring. Bila nanti ada kecelakaan di jalan akibat menenggak alkohol di hiburan malam maka akan ditindaklanjuti. Pengendara diberi sanksi sesuai undang-undang, sedangkan tempat hiburan malam diberi pinalti oleh Satpol PP.
“Untuk sanksi bagi tempat hiburan malam masih digodok. Rencananya kami akan melakukan pertemuan kedua menghadirkan pengusaha hiburan malam, layanan ojek online, serta Satpol PP. Di pertemuan itu nanti kami usahakan menyusun MOU atau kerjasama agar bisa segera terlaksana,” ujar Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya.
(Red)















