Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Pertama Kalinya… PN Bojonegoro Sidangkan Kriminalisasi Tambang

Persidangan terdakwa kasus Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di PN Bojonegoro, Kamis (24/08/2023)

BOJONEGORO – Berita Patroli – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Ahmad Bukhori, mengungkapkan bahwa dalam Agustus 2023 ini, PN Bojonegoro untuk pertama kalinya menyelenggarakan sidang terkait kasus pertambangan mineral dan batubara (minerba).

“Kasus pertambangan mineral dan batubara ini baru pertama kali disidangkan dalam setahun ini, hingga Agustus 2023,” ungkap Ketua PN Bojonegoro, Ahmad Bukhori, pada Sabtu (26/8/2023).

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga terdakwa diduga mengalami kriminalisasi setelah mereka berpartisipasi dalam aksi demonstrasi menentang perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi batu gamping di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Ketiga terdakwa, yaitu Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39), semuanya adalah warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno.

Dalam demonstrasi tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan menghalangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT Wira Bhumi Sejati. Dampak dari tindakan tersebut membuat perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp770 juta karena operasi pertambangan gamping terhenti selama lebih dari 110 hari.

Kasus ini dijadwalkan untuk disidangkan pada Kamis (31/8/2023) dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Sebelumnya, terdakwa telah mendapatkan dukungan moral dari tetangga dan keluarga mereka. Masyarakat sekitar menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa adalah sejalan dengan aspirasi warga terhadap aktivitas pertambangan di daerah mereka.

Menurut Yusuf, salah satu warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, demonstrasi yang dilakukan oleh para terdakwa adalah ekspresi keinginan warga untuk menghentikan aktivitas pertambangan batu gamping. Warga sekitar percaya bahwa dampak dari pertambangan tersebut sangat mengganggu lingkungan dan kehidupan mereka.

“Kami berharap para terdakwa mendapatkan keadilan dalam proses hukum ini dan kasus ini segera diselesaikan. Kami ingin aktivitas pertambangan dihentikan karena dampak negatifnya terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Perlu dicatat bahwa sidang yang akan membuktikan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Akhmad Imron (40), Isbandi (35), dan Parno (39) dari Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, telah ditunda. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (31/08/2023) dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

Dalam kasus ini, tindakan ketiga terdakwa dalam demonstrasi diduga melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nalfrijhon, dengan kehadiran Jaksa Penuntut Umum, Dekri Wahyudi, serta para terdakwa dan Penasehat Hukum mereka, Ahmad Muas. Sidang berlangsung secara fisik di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top