Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Miris… Tiga Remaja di Sampang Rudapaksa Gadis Bawah Umur Bergiliran

Pemeriksaan kasus pencabulan anak di bawah umur

SAMPANG – Berita Patroli – Tiga remaja di Kabupaten Sampang nekat merudapaksa seorang gadis di bawah umur secara bergiliran. Para pelaku ini juga masih di bawah umur dan saat ini telah diamankan Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, tiga tersangka diamankan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Di antara pelaku, diketahui masih duduk di bangku sekolah. Semuanya warga Camplong,” ujar Sujianto, Sabtu (26/8/2023).

Penangkapan tiga pelaku diawali adanya laporan warga yang menyatakan ada dugaan pencabulan terhadap anaknya. Diduga, perbuatan itu dilakukan oleh tiga orang remaja.

“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Menurut Sujianto, dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, Korban dijemput oleh salah satu tersangka di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.

Korban lalu diajak ke rumah salah satu tersangka. Sesampai di sana, korban diminta masuk ke dalam dan terjadilah perbuatan keji tersebut.

“Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diantarkan pulang ke rumahnya oleh salah satu tersangka,” tegasnya.

Usai kejadian itu, korban trauma dan sering merenung. Ibu kandung korban menaruh curiga dengan perubahan anaknya.

Sang ibu lalu bertanya apa yang dialami korban. Barulah korban mengaku telah dicabuli tiga remaja, salah satunya adalah mantan pacarnya.

”Setelah itu orangtua korban langsung melaporkan ke Polres,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top