BREAKING NEWS
Dinilai Hentikan Kredit Kerja Secara Sepihak, Bank Danamon Digugat Pengusaha Surabaya ke Pengadilan

Bilmard B Putra (Kuasa Hukum Penggugat)
SURABAYA – Berita Patroli – Linda A (penggugat) melalui kuasa hukumnya Bilmard B Putra mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bank Danamon (tergugat). Gugatan dilayangkan ke PN Surabaya dan PN Sidoarjo. Hal itu dikarenakan pihak Danamon selaku tergugat dinilai menghentikan kredit kerja secara sepihak.
Pada awak media, Bilmard B Putra dan Robert Mantinia mengatakan penggugat selaku debitur tergugat sesuai dengan surat persetujuan pemberian fasilitas kredit pada 11 Oktober 2017 sebesar Rp 11 miliar dengan suku bunga 9,5 persen tiap tahun. Sementara denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pokok sebesar 20 persen.
“Sementara pembayaran kredit setiap bulannya sebesar Rp 50 juta, dan sejak kredit diajukan pembayaran selalu lancar dan tak ada kendala. Dan kredit kerja tersebut diperpanjang setiap tahun,” ujar Bilmard, Minggu (27/8/2023).
Jadi tiap tahun Linda selaku Debitur punya proges penjualan bagus, tokonya produktif dan masih berjalan, maka Bank seharusnya diperpanjang kreditnya. Jadi kredit untuk modal kerja. Sementara jaminan kredit yang diajukan adalah rumah dan toko di Sidoarjo.
Pihak Bank Danamon tiba-tiba menghentikan kredit ke pihak tergugat selaku debitur pada bulan Oktober 2022 dengan alasan suami Linda (Penggugat) yakni Decky memiliki utang KPR di bank Danamon. Atas hal itu kedua belah pihak lantas melakukan mediasi yang dilakukan di kantor Cabang Bank Danamon Surabaya.
Hasil dari mediasi itu pihak Danamon menyampaikan ada solusinya kalau diperpanjang kredit Linda Anggriani. Caranya dengan pelunasan utang Thung Decky sebesar Rp 1,5 miliar.
Setelah membuat perjanjian secara lisan Decky dengan pihak Bank Danamon, jika Januari 2023 tidak bisa membayar utangan, rumahnya akan dilelang.
Akhirnya pada Desember Tahun 2022 utang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut dilunasi oleh Decky. Tujuannya demi menunjukkan itikad baik dan juga agar kredit kerja Istrinya Linda Diperpanjang oleh Bank Danamon.
Setelah menjalankan apa yang disepakati dengan Bank Danamon dengan melunasi KPR Thung Decky, pihak Bank Danamon tidak kunjung memperpanjang kredit Linda Anggriani. Sekitar bulan Maret dan April 2023 Linda Anggriani justru dikirim surat peringatan dari Bank Danamon yang isinya utang kredit Linda disuruh melunasi sebesar Rp 15 miliar, sampai akhirnya terbit risalah lelang. Padahal Decky dan Linda sudah menjalankan kemauan Bank Danamon, untuk melunasi utang KPR Decky sebesar Rp 1,5 miliar.
“Saat Linda mau perpanjang kredit, namun pihak bank Danamon tidak bisa, dengan alasan utang kredit kerja Rp 15 M harus dilunasi,” tambahnya.
Pada 22 Juni 2023 pihak bank Danamon memberitahukan ke pihak Decky dan Linda pada 26 Juni 2023 akan dilakukan lelang.
“Tutur Decky istrinya Linda Anggriani seakan merasa dijebak oleh Bank Danamon dan bertanya-tanya ini ada apa. Padahal Linda ini masih sanggup membayar angsuran kredit, tapi pihak bank bersikeras ingin melelang jaminannya. Tapi kalau disuruh bayar sekaligus Rp 15 miliar, ya gak bisa. Bisanya ya mengangsur dan toko ini masih produktif,” ujarnya.
Terpisah pihak Bank Danamon, yakni Widi, saat dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan tanggapan.
“Maaf tidak bisa konfirmasi,” ujarnya.
(Red)















