Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

“Kasusnya Ngendap”.. Pertamina Tutup Tiga Pangkalan Gas Oplosan

Petugas menunjukkan tabung gas yang diamankan oleh polisi dari pangkalan Gas elpiji Alysia Rivanola Amelia, Kamis (10/8/2023).

MEDAN – Berita Patroli – PT Pertamina mencabut izin dan memutuskan hubungan usaha terhadap tiga pangkalan gas oplosan yang sempat digerebek Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Adapun tiga pangkalan gas oplosan yang kini dicabut izinnya dan tidak boleh lagi menjual gas elpiji adalah pangkalan Nopandi di Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga No 22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Pemilik pangkalan ini disebut bernama Beni Subarja Sinaga.

Kemudian pangkalan gas oplosan Rury Purnomo di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Lalu, pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Untuk pangkalan-pangkalan yang ditemukan melakukan pengoplosan sudah kami instruksikan kepada agen ditutup atau di PHU,” kata Susanto August Satria selaku Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina  Patra Niaga Regional Sumbagut, Selasa (15/8/2023).

August bilang, para agen yang membawahi pangkalan gas oplosan ini juga diberikan sanksi tegas, karena dinilai tidak melakukan pengawasan.

“Tiga agen yang membawahi pangkalan pengoplos itu sudah kami berikan langsung surat peringatan, karena agen-agen ini mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi pendistribusian di pangkalan dan membina pangkalan itu sendiri,” ujarnya.

Adapun sanki yang diberikan Pertamina kepada para agen tersebut berupa surat peringatan dan pemotongan alokasi tabung.

“Jadi agen sudah kita beri peringatan dan sudah kita potong alokasi tabung nya sebanyak dengan apa yang dialokasikan kepada si pangkalan tersebut,” jelasnya.

Dia menyebutkan, jika pangkalan-pangkalan yang dibawahi agen penerima sanki tersebut kembali melakukan penyelewengan, maka Pertamina akan melakukan pemutusan hubungan usaha.

“Surat peringatan keras tersebut berisi apabila kedapatan lagi si agen tidak membina pangkalan nya, dan pangkalan ada yang melakukan penyelewengan LPG 3 kilogram, maka kita akan PHU agen tersebut,” katanya.

August bilang, pangkalan gas itu berada dalam kontrak si agen.

“Agen bermitra dengan Pertamina. Jadi di dalam kontraknya itu sudah menyebutkan bahwa agen harus mengawasi pangkalan dalam pendistribusian sesuai ketentuan Pertamina dan pemerintah termasuk pasang plang dan lain-lain,” tambahnya.

Penanganan kasus pangkalan gas oplosan yang digerebek Polda Sumut ngendap. Sampai saat ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut tak kunjung menangkap pemilik pangkalan gas oplosan Nopandi dan Alysia Rivanola Amelia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun berkali-kali beralasan masih berupaya menangkap para pemilik pangkalan gas oplosan tersebut. Namun, janji Teddy tak kunjung terbukti.

“Kami lagi upayakan penangakapan. Mohon waktunya,” kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Senin (14/8/2023).

Ia tak menjelaskan lebih lanjut, apa alasan polisi begitu lamban menangkap para pemilik pangkalan gas oplosan ini. Apakah memang karena ada diduga dilindungi oknum petugas atau tidak, belum ada keterangan.

Polda Sumut tercatat sudah dua kali menggerebek pangkalan gas oplosan. Pertama pada Jumat (28/7/2023).

Adapun pangkalan gas oplosan yang digerebek berada di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Pangkalan gas oplosan yang digerebek ini diketahui sempat berada di bawah naungan Pusat Koperasi Kartika A Kodam I/Bukit Barisan.

Adapun pemilik dan pengelolanya bernama Beni Subarja Sinaga. Sayangnya, saat digerebek Polda Sumut, Beni Subarja Sinaga melarikan diri. Polisi hanya menangkap tiga orang pekerjanya, yakni RT (25), NS (34), dan APG (32).

Lalu, polisi turut menangkap wanita bernama Dali Pratiwi. Setelah penangkapan hingga proses penyidikan, Beni Subarja Sinaga tak kunjung ditangkap.

Polda Sumut juga tak pernah memberikan penjelasan lebih lanjut, sudah sejauh mana pengejaran terhadap pemilik dan pengelola pangkalan gas oplosan ini.

Setelah kasus penggerebekan pertama tak jelas penanganannya lantaran pelaku utama tak kunjung ditangkap, kini Polda Sumut kembali melakukan penggerebekan serupa.

Kali ini Polda Sumut menggerebek pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia. Pangkalan gas oplosan yang ada di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini mengoplos gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg. Sayangnya, pemiliknya juga tidak ditangkap.

Polisi lagi-lagi cuma mengamankan para pekerja. Mereka yang ditangkap adalah MN, RSB dan BM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pangkalan gas oplosan Alysia Rivanola Amelia ini digerebek pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

Dari lokasi, polisi menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3 kilogram dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kilogram yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kilogram yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kilogram dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

“Saat ini prosesnya terus di dalami oleh penyidik Krimsus di bawah pengawasan bapak Dir Krimsus,” pungkasnya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top