Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Ratusan Siswa SD Tidak Terdaftar Penerima Bantuan Seragam Gratis

Ratusan Siswa SD Tidak Terdaftar Penerima Bantuan Seragam Gratis

BLITAR, Berita Patroli – Dinas Pendidikan Kota Blitar membenarkan bahwa ada 192 siswa Sekolah Dasar (SD) tidak masuk dalam daftar penerima bantuan seragam gratis. Ratusan siswa itupun dipastikan tidak akan mendapat bantuan seragam di masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 ini.

Hal itu terjadi lantaran para siswa tersebut berdomisili di luar Kota Blitar. Sementara aturan tentang bantuan seragam gratis tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di Kota Blitar.

“Mereka berasal dari luar Kota Blitar seperti Kabupaten, jadi untuk sementara waktu belum dapat jatah,” kata Kabid Pendidikan Dasar (SD) Dispendik Kota Blitar, Jais Alwi Mashuri, Selasa (04/07/23).

Pemerintah Kota Blitar sendiri memang telah menentukan aturan dan kriteria penerima bantuan seragam gratis. Aturan tersebut dikeluarkan Pemkot Blitar sejak program tersebut diluncurkan.

Salah satu kriterianya yakni, penerima bantuan harus siswa berdomisili Kota Blitar. Maka dari itu siswa yang berasal dari Kabupaten sekitar tidak akan mendapatkan bantuan seragam gratis.

Aturan itupun terasa sedikit janggal untuk saat ini, di saat sistem PPDB berbasis Zonasi. Para siswa dari Kabupaten Blitar berada di perbatasan Kota Blitar pun secara otomatis akan masih dalam zonasi Kota.

Namun mereka dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan seragam gratis. Data sementara Dispendik Kota Blitar jumlah penerima seragam gratis ada sebanyak 2.458 siswa SD dan 1.700 murid SMP. “Aturannya memang seperti itu jadi murid yang dari luar kota bisa beli sendiri seragam sekolahnya,” terangnya.

Sesuai rencana, seragam gratis ini akan mulai dibagikan oleh Dispendik Kota Blitar pada bulan Juli ini. Kegiatan pembagian seragam gratis ini akan disalurkan melalui masing-masing sekolah.

Dispendik Kota Blitar berharap di musim libur sekolah ini pembagian seragam gratis bisa kelar. Sehingga kain bisa segera dijahit dan dikenakan pada saat memasuki tahun ajaran baru.

“Rencananya pada bulan ini dibagikan ke murid melalui masing-masing sekolah,” pungkasnya.

Sementara wali murid yang tidak mendapatkan bantuan seragam gratis, hanya bisa berharap Pemkot Blitar mengkaji ulang kriteria yang ditetapkannya. Pasalnya meski berstatus bukan domisili Kota Blitar, putra-putrinya tetap belajar di sekolah yang berada di Kota Blitar.

Aturan dan kriteria penerima seragam gratis inipun dianggap wali murid sebagai langkah politis semata. Bahkan, kebijakan itu dikhawatirkan bisa memicu kecemburuan sosial.

“Sedikit aneh sih emang, sekolahnya di Kota Blitar tapi tidak diakui murid Kota Blitar, ini kayak langkah politis kalau yang tidak bayar pajak di Kota Blitar tidak dapat bantuan,” Desi Ariyani, wali murid.

Menurut Desi sebetulnya dirinya juga tidak menyuruh anaknya sekolah di Kota Blitar. Namun karena sistem PPDB saat ini menggunakan zonasi, makanya anaknya terpaksa sekolah di Kota Blitar.

Meski demikian Desi tidak mempersoalkan tentang bantuan seragam sekolah gratis itu. Bagi wali murid asal Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang utama adalah anaknya bisa bersekolah dengan baik dimanapun tempatnya.

“Yang penting sudah dapat sekolah, yang lain ya sudahlah mungkin belum rejeki,” pungkasnya

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top