Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Seorang Pelajar Dicekoki Miras dan Disetubuhi Usai Pulang Belajar Kelompok

Pulang Belajar Kelompok Pelajar Dicekoki Miras Dan Disetubuhi. Tersangka Diamankan Polisi.

Sidoarjo – Berita Patroli – Pelecehan sex terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo tepatnya di Kec. Waru. Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku R (21) buruh serabutan asal Waru, Sidoarjo yang juga merupakan tetangga dari korban.

“Peristiwa bermula pada saat korban “Melati” (15,nama samaran) selesai melaksanakan tugas belajar kelompok di rumah temannya kemudian korban bertemu dengan pelaku untuk diantarkan pulang. Tetapi pada saat itu korban tidak langsung diantar pulang melainkan di ajak berkeliling dan bertemu dengan teman-teman pelaku yang sedang minum minuman beralkohol di sekitaran Pondok Candra” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Kejadian tindak asusila tersebut terjadi pada Minggu (21/05/2023) di Kec. Waru tepatnya disekitaran Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Korban bersedia diantar pulang karena korban sudah mengenal baik pelaku yang merupakan tetangga serta pelaku adalah kakak dari pacar korban.

“Korban diajak pelaku minum minuman beralkohol hingga korban merasakan mual dan muntah, kemudian korban meminta pelaku untuk mengantarkannya pulang. Tetapi saat itu pelaku tidak langsung mengantarkan korban pulang melainkan berhenti disekitar TPST dan pelaku melakukan tindak asusila kepada korban yang saat itu masih terpengaruh minuman beralkohol” imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang khawatir akan keberadaan anaknya yang belum pulang dari kegiatan belajar kelompok, kemudian orang tua korban mencari informasi hingga didapatkan informasi bahwa korban terakhir kali diketahui bersama dengan pelaku. Orang tua korban kemudian mencari dan mengali informasi dari pelaku yang berada dirumahnya hingga didapati korban berada di Indomaret.

Korban kemudian dijemput dan di interogasi oleh orang tuanya hingga terjadi pengakuan bahwa telah terjadi tindak asusila yang telah dilakukan pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 undang undang No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun.

(Arinta/ Saiful/ Tommy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top