Hukum dan Kriminal
Seorang Transpuan Curi Mobil Pelanggan Usai Ngamar di Hotel Diamankan Polisi

Transpuan di Tambora, Jakbar, ditangkap usai bawa kabur mobil pelanggan. (dok. istimewa)
Jakarta – Berita Patroli – Seorang transpuan di Tambora, Jakarta Barat, berinisial R alias Salju alias Putri Amelia (25) diamankan setelah membawa kabur mobil pelanggan. Aksi tersebut dilakukan setelah mereka berhubungan di sebuah hotel.
“Pada saat korban masih tertidur, Salju kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Ayla,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dihubungi, Senin (5/6/2023).
Tidak diketahui apa yang dilakukan keduanya di hotel tersebut. Namun diketahui mereka berada di kamar hotel tersebut selama 5 jam.
“Mereka check-in dari jam 23.00 WIB, mobil dibawa kabur jam 04.00 dini hari,” ujarnya.
Mulanya seorang pria paruh baya berinisial EK (50) datang ke Polsek pada Jumat (2/6) melaporkan tindak pidana pencurian. Pada Kamis (1/6) pukul 22.00 WIB, EK bertemu dengan pelaku Salju yang saat itu tengah mangkal mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.
“Salju yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK (50) dan langsung membuka kaca mobil. EK (50) kemudian menyuruh Salju untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu,” kata Salju dalam keterangannya, Senin (5/6).
Tepatnya Jumat (2/6) pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, Salju kemudian beraksi. Kunci mobil korban dibawa oleh Salju. Setelah dilakukan penyelidikan, Salju bisa ditangkap pada Sabtu (3/6) pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya. Saat ditanya, pelaku membawa kabur mobil korban untuk digunakan pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan feri sampai ke Bakauheni, Lampung. Sesampai di Pelabuhan Bakauheni, mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni, Lampung,” ujarnya.
Salju saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora. Atas kasus tersebut, Salju dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Red)















