Berita Nasional
Kembalikan Uang Rp 186 Juta, Kasus Korupsi DD Pocangan Terus Berlanjut
jember, Berita Patroli – Istri salah satu tersangka kasus rasuah tingkat desa mengembalikan duit negara ke Korps Adhyaksa, kemarin. Istri terdakwa Bahrawi, salah satu tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pocangan, Sukowono, mengembalikan bukti korupsi sebesar Rp 186 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Bahrawi sendiri berstatus ASN di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya tak sendiri, melainkan bersama tersangka lainnya, yakni Kades Pocangan Samsul Muarif.
Pengembalian dana ratusan juta itu dibenarkan langsung oleh Isa Ulinnuha, Kasi Pidsus Kejari Jember, kepada wartawan. “Pengembalian itu dibawa langsung oleh istri tersangka yang berinisial BRW,” bebernya.
Uang korupsi itu sementara ini dititipkan di rekening kejaksaan untuk jadi bukti dalam persidangan nantinya. “Terdakwa sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Isa menambahkan, meski sudah mengembalikan uang, berkas perkara rasuah itu tetap terus berjalan. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang ada di Sidoarjo.
Sebagai informasi, kerugian negara akibat korupsi anggaran DD Pocangan oleh dua tersangka itu sebesar Rp 186 juta, pada tahun anggaran 2020-2021 lalu. Tersangka Bahrawi yang merupakan ASN di DPUBMSDA Jember, dan Samsul Muarif tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut.
Kasus ini sebelumnya, ditangani oleh Polres Jember. Sebelumnya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengungkapkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD Pocangan.
Dwi mengungkapkan, modus para tersangka melakukan kongkalikong yakni menyelewengkan hasil pengelolaan tanah kas desa (TKD). Selain itu, DD yang seharusnya dipakai untuk membangun tower tandon air, paving jalan, dan fasilitas madrasah, diduga justru ditilap. “Proyek-proyek itu tidak selesai dikerjakan sampai berakhir masa tahun anggaran yang berlaku di 2020-2021. Akibat dana proyeknya sudah habis terpakai untuk kepentingan pribadi tersangka,” pungkasnya.
(red)















