Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Pertamina dan Aparat Penegak Hukum di minta tindak tegas SPBU yang nakal

Barita Patroli-makassar
Meski di larang melayani konsumen pembelian BBM pakai jerigen di SPBU 7492703 milik Ridwan Anis yang beralamat di desa Labombo Kecamatan Camming Kabupaten Bone masih tetap bandel melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Dalam hal ini telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar, apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar, jika di bandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, premium lebih cepat terbakar karena semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Melalui pantauan media Berita Patroli saat di lokasi tampak para pengantri yang di duga penampung BBM yang menggunakan jerigen berserakan di SPBU tersebut. Ada puluhan jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari tukang stik atau petugas nosel.

Rata rata pembeli membawa 5 jerigen bahkan 10 jerigen dengan menggunakan kendaraan pick up, sepeda motor dan pengantri di situ tidak pakai menunggu lama langsung dilayani yang di duga ada pemberian tips untuk petugas nozel, Aktivitas Pengisian Jerigen tersebut di SPBU No 7492703 sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon padahal sudah jelas di larang.

SPBU 7492703

Sementara itu Pengawas yang di duga pemilik SPBU 7492703 Ridwan Anis ketika akan di konfirmasi oleh media Berita Patroli Rabu (10/02/2023) tidak berada di tempat.
Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite atau jenis solar menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi serta menjual ke pabrik – pabrik atau home industri rumahan serta untuk mendukung operasional armada galian C.
Pembelian menggunakan jerigen jelas di larang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak di perbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Jika masyarakat ingin membeli jumlah besar harusnya di lengkapi dokumen dari pemerintah setempat dengan peruntukan dan penggunaan yang jelas dan transparan agar supaya bisa di pertanggung jawabkan. Bersambung ( Safril,Laode )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top