Berita Nasional
Didi Sungkono.S.H.,M.H.,: Hakim Harus Bebaskan Bharada Eliezer,Berdasarkan Perintah Undang Undang
Jakarta, Berita PATROLI-
Terkait polemik yang terjadi dimasyarakat akibat kurang peka nya JPU ( Jaksa Penuntut umum ) dalam tuntutan 12 Tahun kepada Eliezer ,
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Terdakwa Richard Eliezer sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu ,

Bharada Eliezer sudah menjalani tuntutan Jaksa , dirinya sebagai terdakwa dituntut Hukuman 12 tahun Penjara,padahal menurut LPSK , Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator,masih adakah rasa keadilan dimasyarakat ini
Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Tuntutan 12 tahun penjara kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terus menuai tanggapan dari kalangan Praktisi hukum pidana,pengamat hukum pidana,
Pengamat hukum hukum pidana dari Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., menilai seharusnya Richard bebas dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara itu jika memang terbukti tidak bisa menolak perintah mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua
“Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala
tuntutan hukum, semua sudah jelas dan terang diatur dalam KUHP ( kitab undang undang hukum pidana ) ,
Menurut Didi Sungkono, yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini kepada wartawan mengatakan,” Dari konstruksi kasus ,dan disaat persidangan sudah terang dan jelas ,siapa aktor intelektualnya, memang seharusnya Richard mendapat keringanan hukuman , karena ketika peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022,

Ferdy Sambo,SIK ( dulu jenderal bintang dua kepolisian ) dituntut Hukuman penjara seumur hidup karena diduga menyuruh Bharada Eliezer untuk ,menembak Brigadir Joshua ,masyarakat menunggu ending dari persidangan ini,karena banyak kejanggalan kejanggalan yang mana motifnya seolah olah dikaburkan
Sambo masih aktif sebagai perwira tinggi Polri dan meminta Richard untuk menembak,jadi Ricard ini tidak kuasa atau punya kewenangan untuk menolak,siapa yang berani melawan perintah dari jenderal bintang dua Polri waktu itu dengan jabatan mentereng ( Kadiv Propam ) Mabes Polri, dan juga Permintaan untuk menembak Yosua itu disampaikan saat Sambo memanggil Richard di rumah pribadi di Jalan Saguling sebelum kejadian,kalau melihat dialur persidangannya,” Urai Didi Sungkono
Setelah itu, dalam persidangan, Richard mengatakan Sambo memerintahkan untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Sambo dalam persidangan tetap menyatakan hanya memerintahkan “hajar” dan bukan “tembak” kepada Richard.
Maka dari itu, Didi Sungkono, menilai ketika melakukan penembakan itu Richard dalam posisi berada dalam perintah jabatan, seperti mengacu pada Pasal 51 KUHP.
Isi Pasal 51 KUHP adalah, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana” jadi wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.
Putri hanya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus itu. Namun, perannya dalam perkara itu dinilai besar karena diduga karena ceritanya tentang dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada mendiang Yosua menjadi pemicu Sambo nekat menghabisi ajudannya itu,” Ungkapnya . Lebih lanjut Didi menambahkan ,” Saat ini masyarakat sangat berharap majelis hakim dapat bijak dan objektif dalam menjatuhkan putusan atau vonis yang adil bagi setiap terdakwa dalam perkara itu.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs,masyarakat berharap Hakim bisa memutuskan dengan seadil adilnya,rasa dan frasa keadilan terpenuhi berasaskan undang undang,sesuai Pasal 51 KUHP, jangan sampai masyarakat menilai KUHP di istilahkan Kasih Uang Habis Perkara, atau Kurang Uang Harus Penjara,hukum adalah panglima,negara hukum berlandaskan Pancasila,keadilan yang beradab,dan bermartabat,hukum tidak boleh diartikan seperti kapak,tajam kebawah tumpul ke atas
“Kita harus meyakini hakim yang mengadili perkara ini memiliki rasa keadilan dan kebijaksanaan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal untuk terdakwa yang memang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” ujar Dosen dibeberapa perguruan tinggi hukum ini.
Secara terpisah LPSK Minta Kejagung Baca Ulang UU LPSK karena Sebut Bharada E Tak Bisa Jadi Justice Collaborator
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara,
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bantah Kejagung, LPSK: Penyidik yang Menyatakan Bharada E Bukan Pelaku Utama
Bantah Kejagung, karena Sebut Bharada E Tak Bisa Jadi “Justice Collaborator”
Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir J
Kejagung Sebut Bukan Bharada E yang Pertama Ungkap Fakta Hukum, tapi Keluarga Brigadir Joshua,” Rasa keadilan harus didapat dimeja Persidangan. ( Arinta/ Rusli/ Saiful/ Arya / Cesar )















