Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Benny Mamoto: Meski Sudah Dituntut Ferdy Sambo Masih Ada Jaringan dan Loyalis

Jakarta, Berita Patroli  – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat, meskipun telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri kemudian atas kasus pembunuhan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menurut Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto sosok Ferdy Sambo dinilai masih memiliki jaringan dan loyalis untuk menghadapi proses hukumannya.

“Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu,” kata Benny.
Benny mamoto juga menyebut, bahwa para loyalisnya sedang mengupayakan Ferdy Sambo untuk meloloskannya dari jeratan hukum.

Dalam sidang sebelumnya pada hari Selasa (17/01/2023) lalu, akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ferdy Sambo “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” dengan demikian Sambo dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya. Hal tersebut Sambo dinyatakan melanggar pasal 49 junto pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 5 5 ayat 1 ke satu KUHP.

Dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (23/1/2023) kemarin, Benny Mamoto mengatakan, “Pak Menkopolhukam mengingat semua pihak agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini,” jelasnya.

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyebut bahwa terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdakwa Ferdy Sambo masih memiliki loyalis yang bisa saja membantu membebaskannya dari jeratan hukum.

Benny menambahkan bahwa langkah yang bisa dilakukan Ferdy Sambo tidak hanya ditempuh pada pengadilan tingkat pertama, melainkan hingga tingkat kasasi.

Putusan Hakim Terhadap Richard Eliezer
Meskipun terdakwa sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator Richard Eliezer tetap dituntut 12 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terungkap fakta, usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua dan ditahan di Bareskrim Polri, pada awalnya terdakwa Richard Eliezer disebut masih bertahan sesuai skenario Ferdy Sambo.

Barulah pada 10 Agustus 2022 terdakwa mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut jaksa, terdakwa berinisiatif menceritakan Kembali kejadian yang sebenarnya adalah bukan tembak menembak, namun penembakan yang dilakukan terdakwa bersama Ferdy Sambo terhadap Yosua hingga perkara ini kemudian terungkap di persidangan, ujar jaksa.

JPU mengatakan, “tidak ditemukan dalam diri terdakwa yang bisa menghapus pertanggung jawaban terdakwa sehingga terdakwa harus dipidana”. (TED)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top