Berita Nasional
Kepincut TKW , mantan ABK Kapal Telantarkan dua anak Balita perempuan,terancam dilaporkan Polisi
Tulungagung, berita PATROLI –
Siapa yang tidak mengenal Muhamad Samsul Hadi, tutur katanya lemah lembut,sopan dan santun,selalu berbahasa Jawa halus,untuk menjerat korban korban wanita nya selalu mengatasnamakan agama,di-posting disosmed tapi kelakuannya bagai serigala berbulu ayam, bagaimana tidak , berbagai upaya dilakukannya untuk menikahi seorang wanita yang juga teman sekolahnya, ( teman SMU ) hingga lahirlah dua anak perempuan,laki laki pecundang ini bernama Muhamad Samsul Hadi, berumur 30thn, asal Desa Rejosari,Kec Kalidawir Tulungagung,Jawa Timur, gara gara TKW ( Tenaga Kerja Wanita ) dirinya tega menelantarkan dua buah hatinya, dua anak dibawah lima tahun, dua anak wanita hasil perkawinannya dengan seorang wanita asal Desa Kandenan,bagaimana tidak selama pernikahan sekira tahun tahun 2016,tanggung jawab sebagai suami sangat kurang sekali ,Hingga puncaknya istrinya melakukan gugatan cerai,karena kurang tanggung jawabnya ( dalam satu bulan biasanya dikasih uang belanja sekitar 200ribu sampai 500ribu ) ini disaat masih terikat perkawinan, setelah sang istri ajukan gugatan cerai sekira tahun 2021 pertengahan bukan malah berubah kelakuannya untuk bertanggung jawab kepada anak anaknya namun sejak putus nya perkawinan tersebut,sekitar Desember 2021, dua anak hasil perkawinannya bahkan tidak dinafkahi sama sekali,sampai sekarang awal tahun 2023 , saat bulan pertama pisah , memang ada upaya ngasih nafkah ,itu sekitar bulan November 2021 ngasih nafkah sebesar 1juta,lanjut Des 2021, sebesar 700 ribu rupiah ,” Urai PSW memelas.

Wanita yang diduga selingkuhan M Samsul Hadi berinisial ” P” yang dikenal Hadi sekira tahun 2021,padahal ditahun tersebut Samsul Hadi masih terikat perkawinan dengan PSW,dan juga sejak tahun tersebut sangat jarang menafkahi anak anaknya secara layak,tentunya ini tidak bisa dibenarkan secara hukum
Hidup ini memang misteri,dulu kamu siapa kini kamu apa,itulah yang terjadi dalam perjalanan rumahtangga seorang wanita muda yang berinisial PSW,wanita yang akan memasuki usia 29thn ini kepada wartawan berita PATROLI mengisahkan perjalanan hidupnya,” Saya ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,laki laki yang dulu ibaratnya sebagai belahan jiwa ,diperjuangkan hingga menikah tanpa mendapatkan restu dari orangtua,tapi nyatanya tidak ada tanggung jawabnya sama sekali malah kini dirinya tega menelantarkan darah dagingnya sendiri, perlu pembaca ketahui , wanita ini menikah sekitar tahun 2016 dan telah dikarunia dua anak perempuan,namun sebagai ayah, M Samsul Hadi kurang bertanggung jawab ,” Setelah menikah sampai saya ajukan gugatan cerai Muhamad Samsul Hadi kurang tanggung jawabnya sebagai seorang ayah ( suami ) bahkan sebelum ada gugatan cerai dirinya sudah menjalin hubungan dengan seorang TKW , Ber inisial P ,hal tersebut jelas jelas sangat menyakiti perasaan kedua anaknya,bagaimana tidak sejak awal tahun 2022, Muhamad Samsul Hadi sangat tega tidak memberikan nafkah ke anak anaknya ( ditelantarkan) dalam kurun waktu 6 bulan dua anak hanya dikasih uang 50ribu ,bagaimana bisa cukup uang 50ribu dalam waktu 6 bulan untuk kehidupan 2 anaknya, terakhir tanggal 1 Januari 2023 ,dirinya datang ke rumah untuk mengajak anak anaknya ,lepas ngajak anak anaknya yaa tetap saja tidak memberikan uang nafkah untuk anak,hanya dikasih uang 50ribu untuk dua anaknya,ini kan tidak masuk akal,padahal dirinya dengan leluasa bisa pergi liburan sama TKW ( tenaga kerja wanita ) dan posting2 foto2 wanita disosmednya. Secara terpisah Advokat dari Lembaga Hukum Rastra Justitia , Barkah Caesar,.S.H., dan M Rusli Sadeli.S.H Sadeli, saat diminta tanggapannya kepada wartawan menerangkan,” Itu bisa dipidanakan ,semua diatur dalam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No 35 Tahun 2014 ,sebagaimana perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,adalah termasuk delik materiil,sanksi pidananya jelas ,dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Kepolisian biar ada efek jera,kelak biar tidak ada korban korban lainnya,semua sudah jelas unsur pidananya kita akan usut tuntas ,” Ujar Advokat yang dikenal tegas ini. Perlu pembaca ketahui, apa yang disampaikan nara sumber mendekati sebuah kebenaran,saat wartawan berita PATROLI mengamati,kehidupan dua anak hasil perkawinan dari PSW dan Muhamad Samsul Hadi cukup memprihatinkan,yang mana sebagai ibu tunggal PSW harus bekerja membanting tulang untuk menghidupi dua buah hatinya,dan anehnya lagi, M Samsul Hadi masih sangat sering transfer transfer ke rekening lain atas nama perempuan, dengan nominal yang tidak sedikit ( dibuktikan dengan SMS banking )

Salah satu contoh transferan Muhamad Samsul Hadi kepada wanita,anak anaknya ditelantarkan,tidak dipenuhi kebutuhan kebutuhannya ,tapi transfer ke wanita,sebuah perbuatan yang tidak pantas dilakukan seorang ayah

Transferan ke atas nama wanita yang berbeda,dilakukan oleh Muhamad Samsul Hadi,anak anaknya dalam waktu 1 tahun lebih tidak diberi nafkah, hanya 50ribu rupiah dalam waktu 6 bulan
bahkan uang ibunya PSW yang dulu dipinjam oleh M Samsul Hadi sebesar 8 juta Rupiah juga tidak dikembalikan, sampai berita ini diturunkan ,ibunda dari PSW telat meninggal dunia ,pantaskah perilaku seorang ayah yang dengan tega menelantarkan kedua anak anaknya ,karena kepincut TKW??? Biar pembaca yang menilai nya , saat wartawan berita PATROLI melakukan konfirmasi ke M Samsul Hadi,no HP nya tidak aktif,diWA juga centang satu , BERSAMBUNG ( Hari kaking/Aris/Tukiran/Arinta /Nyoto)
Catatan redaksi : terkait pemberitaan dengan Judul :
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2023,saat HADI selaku orangtua dari dua anak ber inisial NN, tertulis memberikan uang sebesar 50ribu,harap pembaca ketahui kalimat tersebut terdapat kekeliruan ,yang benar Nominalnya adalah 350ribu rupiah,demikian untuk dijadikan koreksi untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU PERS No 40 Tahun 1999















