Berita Nasional
Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Punya Alasan Pembenar atas Ulahnya
Jakarta, Berita Patroli – Jaksa penuntut umum menegaskan Ferdy Sambo tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo diketahui telah dituntut dihukum penjara seumur hidup oleh jaksa.
Pernyataan itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. Surat tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023)
“Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata jaksa dalam persidangan.
Ferdy Sambo diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Suami Putri Candrawathi tersebut juga diyakini bersalah atas ulahnya terkait perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Sambo turut dinilai sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya mampu menghadapi hukuman.
“Tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap jaksa.
Diberitakan, jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)















