Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono.S.H.,M.H., : Kejaksaan Negeri Malang Harus Turunkan Team selidiki pidana Korupsi DANA PKH

Berita Patroli – “Itu sangat tidak bisa dibenarkan ,kelakuan bejat makan uang yang bukan hak nya wajib mempertanggungjawabkan dimuka hukum,apalagi terkait hajat hidup masyarakat,kelakuan seperti itu tidak akan bisa hanya minta maaf secara lisan, aparat kejaksaan negeri Kabupaten malang harus turunkan team, sudah jelas pelakunya korban korbannya, secara yuridis formil lengkap,tinggal pemeriksaan saksi saksi ,Pulbaket, masyarakat butuh transparansi, aparat penegak hukum biar tidak semau gue disaat dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat,” Ujar Didi Sungkono,S.H.,M.H.,Pengamat hukum asal Surabaya, lebih jauh Didi menambahkan,” Undang Undang No 3q Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi sudah jelas aturannya Pasal demi pasal, dan juga secara lengkap dijabarkan dalam.UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi,tinggal aparat penegak hukumnya saja,ada niat dan kemauannya,” Urainya. Perlu masyarakat ketahui ,peristiwa ini bermula dari digelapkannya dana PKH ,atau yang disebut sebagaiProgram Keluarga Harapan.

Aiesca ,34thn, wanita berkerudung ,Pelaku penggelapan yang mengatakan sudah dipanggil oleh Kadis Sosial Kabupaten malang,dan siap mempertanggung jawabkan didepan hukum atas perbuatannya

Tentunya kembali tercoreng akibat ulah salah satu pendamping PKH bernama Ariesca Swasanti Prihantari ( 34 th ) yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana bantuan sosial yang seharusnya di peruntukkan bagi keluarga penerima manfaat ( KPM ) wilayah kecamatan tumpang. Modus operandi yang di lakukan oleh Ariesca ini adalah dengan cara menahan dan tidak memberikan Kartu Kesejahteraan Sosial ( KKS ) atau ATM milik KPM PKH yang di keluarkan oleh bank BNI 46 sebagai alat untuk mencairkan dana tunai maupun pembelanjaan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang bisa di ambil melalui agen BNI 46 maupun warung sebagai penyedia dana dan bahan pangan.

Menurut beberapa nara sumber yang dapat di percaya, bahwa dana yang di kemplang Ariesca di perkirakan mencapai Rp. 207 juta lebih itu dengan hitungan berdasarkan SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) dan SPM ( Surat Perintah Membayar ) yang di keluarkan oleh Kemensos, Ujar sumber yang tidak mau di sebutkan namanya. Di sisi lain koordinator SDM PKH kabupaten malang Gary Bhudi Putranto M.Pd ketika di hubungi Berita Patroli via telp mengatakan bahwa jumlah uang bansos yang di ambil secara tidak sah oleh Ariesca itu di duga akan terus bertambah, karena jumlah tersebut belum termasuk bansos BPNT karena kami terbentur kewenangan, sehingga untuk mendapatkan data jumlah bansos BPNT harus menunggu penghitungan dari bidang penanganan fakir miskin dinas sosial kabupaten malang, kata pria yang akrab d panggil Gery tersebut.
Mengenai status Ariesca sebagai pendamping PKH, Gery menjelaskan bahwa yang bersangkutan per 5 Desember 2022 telah mengirimkan surat pengunduran diri.
Kejadian serupa sebenarnya dulu pernah terjadi di kabupaten malang yang mengakibatkan kerugian KPM sebanyak Rp.450 juta pada pertengahan tahun 2021 lalu yang pelakunya bernama Peny Tri Herdiani yang saat ini sedang mendekam di LP wanita malang akibat perbuatannya.

Kepala Dinas sosial kab malang Pantjaningsih Sri Rejeki MM,kepada wartawan menyampaikan tidak akan melindungi anak buahnya yang terlibat masalah hukum,apalagi melakukan perbuatan cela,makan uang masyarakat,silahkan aparat penegak hukum bergerak secara profesional

Kepala dinas sosial kabupaten malang Pantjaningsih Sri Redjeki MM merasa kena getahnya akibat ulah orang yang tidak bertanggung jawab yang sudah berani melanggar hukum, maka pihaknya tidak tinggal diam dan akan terus mengawal kasus korupsi dana PKH dan BPNT sampai tuntas.
Sosok wanita yang akrab di panggil bu panca ini sangat menyayangkan dan menyesalkan kasus korupsi di kalangan pendamping PKH di kabupaten malang bisa terulang kembali, padahal sudah ada contohnya yang mendekam di penjara dengan kasus yang sama. Dalam penanganan kasus ini Pantjaningsih telah melapor ke bupati malang Drs. HM Sanusi dan telah di beri arahan agar pengungkapan kasus dugaan korupsi dana PKH dan BPNT di kabupaten malang bisa segera di tuntaskan agar tidak merugikan hak-haknya masyarakat yang wajib menerima dana tersebut. Hasil penelusuran berita patroli dilapangan di peroleh pengakuan dari para KPM PKH bahwa tidak hanya ngemplang dana bansos PKH dan BPNT saja, tapi pelaku juga tega meminjam uang kepada KPM PKH dengan alasan keluarganya sakit keras dan butuh dana mendadak, sampai ada juga yang rela meminjam uang ke rentenir alias bank titil dan uangnya digunakan oleh pelaku. Akibatnya para KPM sekarang harus menanggung hutang ke bank titil dan lembaga keuangan resmi maupun tidak resmi seperti pinjol.
Ariesca pada saat di konfirmasi Berita Patroli pada rabu malam 11/01/2023 di kantor desa Tumpang sudah mengakui perbuatannya itu telah melanggar hukum yang dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2021, sebelum pencairan dana PKH dan BPNT ditangani oleh PT Kantor pos indonesia.
Ariesca juga mengakui bahwa KKS yang dia selewengkan dananya sebanyak 33 dan telah di serahkan kepada KPM sebanyak 9 KKS,, sisanya ada yang telah dia musnahkan dan ada yang masih dia simpan karena tidak ada pihak yang berani untuk menerima dan penerima penitipan. Jujur saya akui pak, saya masih menyimpan KKS tersebut karena berkeyakinan bahwa itu suatu saat akan di jadikan bukti kesalahan saya, Sekarang saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan ini melanggar hukum karena terlalu menuruti tuntutan gaya hidup, sehingga menyusahkan orang lain serta orang tua, suami dan anak2 saya jika suatu saat nanti akan di hukum karena perbuatan ini, ucap Ariesca dengan derai air mata penyesalan.
Ariesca juga mengakui telah di panggil kepala dinas sosial kabupaten malang dan telah membuat surat pernyataan dan pengakuan atas perbuatannya
Jika nanti terbukti, maka yang bersangkutan telah melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku bisa di jerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomer 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
( Irwan, arif, risdianto, hermawan, arinta )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top