Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Polsek Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Jakarta, Berita Patroli – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan didampingi Kapolsek Tanjung priok Kompol Ghulam M serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Asman Hadi,SH,MH bersama jajaran anggota lainnya, Jumat (07/05).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan memberikan keterangannya Polsek Tanjung Priok telah menangkap 4 pelaku 1.BP alias BO 2. AS 3.AF 4.AP , 5 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas semuanya berjumlah 9 pelaku Kronologis kejadian terjadi senin (08/02/2021) sekitar pukul 01.20 tepatnya didaerah kampung Bahari A1 persis perlintasan rel kereta api Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara, korban pelaku pencurian dan kekerasan Suryadi bin Ardin 28 Th pekerjaan korban pengemudi grab online yang beralamat di Jalan Papanggo 1D no.28 Kel.Papanggo Kec.Tanjung priok Jakarta Utara Awa mulanya para tersangka yang berjumlah 9 orang melakukan tindakan kekerasan kepada korban pada saat korban melintas di perlintasan kereta api kemudian korban didekati oleh pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam celurit dan gunting yang terbuat dari stenless ditodongkan ke arah perut korban menyerahkan dompet dan handphone ke pelaku.

Menindaklanjuti perkara tersebut Polsek Tanjung Priok Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan penyelidikan terhadap pelaku pada hari selasa (09/02/2021) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka BP ditangkap dipinggir rel kereta api kebon pisang ( Bonpis ) dengan kedapatan membawa senjata tajam berupa sebelah bagian gunting yang terbuat dari stainless pelaku BP diamankan ke Polsek Tanjung Priok- Pada hari Rabu (14/04/2021) pada pukul 14.00 Tim Reskrim Polsek Tanjung Priok sedang melakukan observasi wilayah dan penyelidikan pelaku yang belum tertangkap melihat tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor didepan pasar Margari Tim Opsnal Reskrim Polsek Tg.Priok menangkap tersangka AS dibawa ke Polsek Tg.Priok- Dikemudia hari pada hari Selasa (20/04/2021) pada pukul 14.30 Wib Tim Opsnal Polsek Tg.Priok melakukan penyelidikan terhadap tersangka AF disekitar Kampung Muara Bahari Tanjung Priok sekitar pukul 14.50 Wib pelaku AF berhasil ditangkap dirumah tinggalnya Kampung Muara Bahari,pelaku AF kedapatan senjata tajam sebilah celurit dan pisau selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek tanjung Priok.

Kerugian yang dialami sikorban 1 Unit Handphone,Uang Tunai 375.000 barang bukti yang diamankan Polsek Tg.Priok diantaranya: Sebilah gunting terbuat dari stainless, Sebilah senjata tajam Celurit,Senjata tajam jenis pisau,1Box /d us Merk OPPO F11.

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 ayat(2) KUH Pidana ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara pelaku sudah diamankan di Polsek Tg.Priok yang 5 pelaku masih dalam pengejaran petugas Polsek Tg.Priok.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top