Berita Nasional
Didi Sungkono.S.H.,M.H., : Kasus Bharada E, yang Melaksanakan Perintah Jabatan karena Kewenangan, Tak Dapat Dipidana
Berita PATROLI Surabaya
Pengamat hukum pidana, yang juga Pengajar Ilmu hukum dibeberapa universitas , Didi Sungkono.S.H.,M.H., menilai Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bharada E alias Richard Eliezer tidak bisa dikenai pidana jika mengacu pada Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bharada E yang sekarang dijerat dengan Pasal 338 KUHP , Pasal itu berat ancaman pidananya ,tapi kalau Bharada E bisa membuktikan bahwa dirinya diperintah,maka kemungkinan besar Bharada E akan bebas
Kita harus memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat,mahasiswa dan pelaksana hukum, Bahwa jelas Pasal 51 ayat 1 menyebut bahwa orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya, tidak dapat dipidana.
“Jadi RE (Bharada E, red) ini selain diberi perlindungan, bahkan kalau saya yang ditugaskan sebagai hakimnya , saya akan pertimbangkan untuk memberi putusan ” bebas” kok, minimal lepas. Memang perbuatannya ada dan terbukti tapi dia melaksanakan perintah dan dalam keadaan terpaksa,” Urainya
“Dia kan melaksanakan (perintah). Bharada E diperintah jenderal, siapa yang berani menolak dan melawan? penasihat hukumnya harus jeli supaya Pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan ,di uji dalam persidangan Bharada E,
Berikut bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
Lebih jauh
Ia menegaskan, tidak dapat dipidana perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan.
“Sangat jelas Bharada E ini anak buah, komandannya adalah FS (Ferdy Sambo). Ketika FS memerintahkan, siapa yang berani melawan jenderal?”
Perlu masyarakat ketahui
Pada Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran keempat tersangka pada kasus tersebut.

Irjen Pol Ferdi Sambo.S.Ik ,Jenderal polisi bintang dua yang pernah menjabat sebagai Kadivpropam dicopot,dipidanakan dijerat pasal 340, KUHP pasal pembunuhan berencana,menurut kesaksian Bharada E , Jenderal FS terlihat memegang senpi jenis Glock disampingnya mayat Brigadir Joshua
Agus mengatakan, selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
“Pertama, Bharada RE. Kedua, Bripka RR. Ketiga, tersangka KM. Terakhir, Irjen Pol FS,” jelas Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta,
Menurutnya, Bharada E alias Richard Eliezer berperan sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
“Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.”
“Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” terangnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka dan perannya masing-masing, kata Agus, penyidik menerapkan pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.” ( Tommi/Asrul/Arinta/Hariadi/Solikin/Jarwo)















