Berita Nasional
Spesialis Curanmor Matic Banyuwangi Beraksi saat Pagelaran Jaranan
Banyuwangi, Berita Patroli – Polresta Banyuwangi mengungkap kasus spesialis pencurian motor (curanmor) matic di Kabupaten Banyuwangi. Dari kasus ini, Tim Khusus (Timsus) Macan Blambangan, membekuk empat orang sebagai pelaku. Dua orang diantaranya sebagai penadah barang curian.
Mereka adalah SAP (22) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Cluring, RY (20) warga Dusun Krajan, Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari. Sementara HP (46) warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Jember, dan AS (42) warga Desa/Kecamatan Silo, Jember.
Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil disita dari keempat tersangka curanmor tersebut. BB tersebut berupa kunci T, empat unit Handphone, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Ini merupakan hasil dari pengungkapan tim. Awalnya berhasil menangkap dua orang pelaku sebagai pelaku utama pencurian dan selanjutnya dikembangkan ditangkap dua orang pelaku lainnya selaku penadah,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa, saat ungkap kasus di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/7/2022) sore.
Hasilnya, kata Deddy, tik berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga sebagai hasil pencurian. Sementara itu, hasil identifikasi terdapat 11 laporan polisi periode bulan desember 2021 sampai dengan bulan juni 2022.
”Alhamdulillah, pada kesempatan ini, kami merilis hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran sepeda motor yang berhasil diungkap oleh timsus macan blambangan pada akhir bulan Juni dan kemudian terus dikembangkan sampai dengan bulan Juli,” katanya Kapolresta Banyuwangi.
Kombespol Deddy mengatakan, modus mereka melakukan pencurian adalah melakukan pencurian sepeda motor milik para korban ditempat parkir pagelaran kesenian kuda lumping atau jaranan. Aksi tersebut dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
”Aksi yang dilakukan para pelaku tersebut, dilakukan dengan cara merusak kunci kontak masing – masing sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T,” tegasnya.
Kombespol Deddy menegaskan, adapun tersangka berinsial SAP dan RY dapat mengetahui jadwal digelarnya kesenian kuda lumping atau jaranan di seluruh kabupaten banyuwangi tersebut dengan cara melalui sosial media (facebook kesenian banyuwangi).
”Berawal pada hari sabtu tanggal 11 desember 2021 sampai dengan tanggal 13 juni 2022 banyaknya laporan masyarakat perihal pencurian sepeda motor di tempat acara pagelaran kesenian jaranan kuda lumping di wilayah Banyuwangi,” terangnya.
Atas laporan itu, lanjut Deddy, selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan. Alhasil, tim tersebut sukses menangkap sejumlah pelaku tersebut.
“Pada tanggal 14 juni 2022 melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial SAP dan RY beserta barang bukti dan membawa ke Polresta Banyuwangi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombespol Deddy menyebut keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di acara pagelaran kesenian jaranan atau kuda lumping. Sedangkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut, dijual ke daerah Jember.
”Selanjutnya team resmob melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial HP dan AS yang selaku penadah barang hasil kejahatan di daerah Jember. Atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e kuhp jo pasal 65 kuhp tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (red)















