Berita Nasional
Pabrik Mie Berformalin di Bandung Digerebek Polisi, Mi Bisa Tahan 5 Bulan
Bandung, Berita Patroli – Sebuah pabrik mi yang berproduksi di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung digerebek polisi Rabu (29/6/2022).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa pabrik mi tersebut mengolah bahan pangan menggunakan bahan berbahaya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan mereka telah menyegel pabrik mi tersebut dan menyatakan kalau mi produksi pabrik itu mengandung formalin di luar ambang batas.
Diketahui kalau pabrik mi berformalin itu beroperasi secara tertutup sehingga tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahuinya.
“Kami menyelidiki selama satu bulan dan didapatkan informasi, bahwa memproduksi mi dengan menggunakan tepung terigu dan tepung kanji,” ujar Kusworo, di tempat kejadian perkara.
Kusworo mengatakan, dalam prosesnya, mi disebut menggunakan formalin.
“Sehingga kedaluwarsa produk makanan itu bisa lebih lama. Bisa empat sampai lima bulan. Dengan menggunakan formalin, minya juga bisa lebih kenyal,” kata Kusworo.
Dia mengatakan, mi tersebut sudah diuji dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu sebagai indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin.
Jumlah produksi mi di pabrik tersebut masih didalami.
“Namun berdasarkan dari keterangan saksi-saksi yang ada, itu jumlahnya bisa sampai dua ton dalam sehari,” ucap dia.















