Berita Nasional
Perselisihan Warga dengan Pengembang Darmo Hill
Surabaya BeritaPatroli
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama puluhan warga perumahan Darmo Hill RT 04 RW 05 mendatangi kantor pengembang perumahan Darmo Hill Surabaya PT Dharma Bhakti Adijaya. Kedatangan untuk memediasi tuntutan warga.
Ketua RT 04, Toni Sutikno mengatakan warga menyampaikan 4 tuntutan kepada pihak pengembang. Pertama, warga menuntut pengelolaan lingkungan, kebersihan dan keamanan secara mandiri dikelola oleh warga, dari warga dan untuk warga, sehingga tidak dilakukan lagi oleh pihak pengembang.
Kedua, warga menuntut pengembang perumahan Darmo Hill menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang merupakan aset milik negara kepada Pemkot Surabaya untuk kemudian dikelola dan dipergunakan demi kesejahteraan warga.
“Setelah 20 tahun lebih, sudah saatnya tahun 2022 ini pengembang menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya,” kata Toni di Kantor pengembang Darmo Hill Surabaya, Senin (20/6/2022).
Ketiga, warga menuntut pengembang perumahan Darmo Hill segera berhenti melakukan penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) baik lisan maupun surat dan juga berhenti melakukan segala bentuk intimidasi kepada warga yang mendukung eksistensi kepengurusan RT.04 Darmo Hill.
“Alih alih melakukan gugatan hukum atas pengelolaan lingkungan mandiri yang merupakan keinginan mayoritas warga RT 04 Darmo Hill, pengembang perumahan Darmo Hill harusnya fokus pada pemenuhan tanggung jawabnya untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti yang telah dijanjikan pada saat masa pemasaran unit perumahan Darmo Hill di tahun 1998,” kata Toni membacakan tuntutan keempat warga.
Toni menyebut, warga perumahan Darmo Hill sudah rutin membayar IPL sebesar Rp1.100/m2 atau sekitar Rp300.000 – Rp800.000/bulan sesuai luasan rumah.
Namun, sudah bertahun-tahun pengembang dinilai tidak transparan dan tidak menjalankan pengelolaan lingkungan, contohnya tidak mengangkut sampah warga dan melakukan pembakaran sampah daun di kawasan perumahan.
“Kemudian mulai April 2022, warga melakukan pengelolaan secara mandiri supaya kita bisa melakukan kebersihan. Namun saat ada petugas sampah mau mengambil sampah-sampah kami dihalang-halangi oleh petugas perumahan, sampai akhirnya warga dituntut perdata ke pengadilan oleh developer,” katanya.
Sementara itu, Manager Operasional Darmo Hill, Aditya Parama mengatakan, selama ini pengembang sudah menjalankan pengelolaan lingkungan dengan baik, hanya saja masih ada beberapa warga yang tidak melakukan pembayaran IPL, bahkan hingga tujuh tahun lamanya. Menurutnya, itu menyulitkan pengembangan dalam melaksanakan operasional.
“Kalau ada kekurangan itu bisa dibicarakan, tidak ada tendensi negatif. Namun ketika kami melaksanakan pekerjaan baik atau hak mereka kita penuhi, maka kewajiban (membayar IPL) seharusnya juga dipenuhi. Minimal hak dan kewajiban itu harus sama,” katanya.
Aditya mengatakan pihak pengembang pun memiliki bukti pembayaran IPL yang dilakukan oleh warga sehingga akan terlihat siapa saja yang tidak membayar.
“Kami sebenarnya tidak mau ngomong itu, tapi kami ada bukti pembayaran, data sudah kami sampaikan dan karena ada penyidikan maka data itu kami keluarkan. Ada beberapa orang yang bayar rutin, ada yang tidak. Tapi kami dalam pengelolaan kan tidak bisa pilih-pilih siapa yang bayar sampahnya diangkut, yang tidak bayar tidak diangkut, kan tidak bisa begitu,” katanya.
Menurutnya, untuk menjaga kualitas pelayanan pengelolaan lingkungan yang baik, di beberapa perumahan lain itu bergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara developer dan warganya. Aditya menyebut pihaknya siap menyerahkan PSU kepada pemerintah yang saat ini masih dalam proses legalitas sehingga membutuhkan waktu.
“Berapa lama? Ya dikondisikan, kalau tidak ada kendala akan secepatnya,” katanya.
Menyikapi hal tersebut Wawali Surabaya Armuji meminta pengembang perumahan, untuk menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya, jika memang lahan perumahan sudah terjual lebih dari 90 persen.
“Kami minta kalau memang sudah laku diatas sembilan puluh persen fasum dan fasos harus segera diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya,” kata Armuji.
Dirinya mendorong agar terbangun ruang komunikasi yang efektif antara pihak warga dan pengembang sehingga setiap pihak dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik.
“Nanti akan di fasilitasi oleh camat dan lurah untuk mediasi sehingga bisa menghasilkan titik terang. Selain itu saya berharap tidak ada yang dirugikan dari kejadian ini, tidak perlu tuntut menuntut melalui jalur hukum karena sudah ada ketentuan yang ada. Kan sudah ada peraturannya,” tegas Cak Ji.
Proses mediasi yang berlangsung itu membuahkan keputusan agar pengembang menindaklanjuti dengan segera melengkapi proses administrasi penyerahan fasum dan fasos sehingga dapat segera di proses oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Tidak hanya disini namun di tempat lain kalau sudah menemui syarat saya minta pengembang segera menyerahkan ke Pemerintah Kota Surabaya,” imbuhnya. (Tomy)















