Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Dugaan Korupsi Gerobak UMKM, Polisi Temukan Aliran Dana ke Pejabat Kemendag

Jakarta, Berita Patroli – Sidang dugaan penganiayaan terhadap M Kece dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte kembali ditunda. Alasannya, ketua majelis hakim Djuyamto berhalangan dan tak bisa memimpin jalannya persidangan. “(Sidang ditunda) bukan kesalahan dari jaksa penuntut umum tapi keterbatasan dari majelis hakim, bisa dimaklumi,” sebut hakim anggota 1 Elfian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2022). Untuk persidangan selanjutnya akan dibuka kembali satu minggu kemudian, pada hari Kamis masih dengan acara (agenda) yang sama,” jelasnya. Adapun persidangan hari ini mestinya kembali mendengarkan kesaksian Kece sebagai saksi korban. Sebab kesaksian Kece belum pungkas dalam persidangan 19 Mei 2022 karena kondisinya lemas akibat gula darahnya naik. Lalu dalam persidangan Kamis (2/6/2022) pekan lalu, Kece tak bisa hadir karena menderita batu ginjal dan low back pain atau saraf terjepit. Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengajukan permintaan agar Kece dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. Namun majelis hakim tak mengabulkannya dengan alasan sejak awal telah disepakati bahwa sidang digelar secara langsung atau offline. Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece pada 27 Agustus 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top