Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

DPO Kasus Penggelapan Uang Rp 13 Miliar Ditangkap Kejaksaan

Surabaya BeritaPatroli

Amir Djoewito, terpidana kasus penipuan dan penggelapan ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama sama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Terpidana kelahiran 57 tahun silam ini ditangkap saat berada di jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur Pada Rabu 25 Mei 2022 lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Tim tangkap buron (tabur) membutuhkan waktu selama tiga bulan untuk menangkap warga Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001 RW 009 Kel. Bubutan Kec. Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur ini.

“ Terpidana ini adalah direktur di PT. Nusantara Citra Alam Raya/ (PT. NCAR). Dia melakukan tinda pidana penggelapan yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 13 miliar rupiah,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Fahur Rohman, Jumat (27/5/2022).

Lebih lanjut Fathur mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk. Dalam putusan disebutkan jika Amir dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000,- (Tiga Belas Milyard Rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. (Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top