Berita Nasional
Penjaga Warkop di Jemur Wonosari Baru Kulakan Sabu Sudah Tertangkap Polisi
Surabaya – beritaPatroli
Nasib apes dialami WR (38), penjaga warkop yang tinggal di Jemur Wonosari Surabaya. Baru saja kulakan narkoba dari bandar dan belum sempat menjual kembali, WR sudah ditangkap polisi.
Akibatnya, WR harus merayakan Idulfitri 1443 H di balik jeruji penjara. Penangkapan itu sendiri terjadi pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Jemur Wonosari. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Setelah kami dalami, kami mendapat identitas WR. Kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Daniel, Selasa (26/04/2022).
Saat melakukan penggerebekan, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.56 gram yang terbagi dalam lima poket siap edar. WR mengakui barang tersebut baru saja diambil di hari yang sama saat dia digerebek polisi.
“Jam 15.00 WIB ambil ranjauan dia di dekat rumahnya, jam 23.30 WIB kita tangkap dan masih utuh belum dijual sama sekali narkotikanya,” imbuh Daniel.
Selain menemukan narkotika jenis Sabu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, uang tunai Rp300 ribu, dan seperangkat alat hisap sabu.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama KS yang saat ini masih buron dengaN harga 1 juta per 1 gram yang ia dapat.
“Bisa dibagi enam nantinya dijual kembali 300 ribu. Per gram bisa untung 200-400’an pak,” ujar WR dengan tertunduk lesu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tomy)















